AMBON,MALUKU – Pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah kota Ambon, Walikota Richard Louhenapessy keluarkan surat edaran pembatasan aktifitas gerai modern di Ambon, tertanggal 4 April 2020.
Informasi yang di terima INTIM NEWS, Surat Edaran tersebut, Nomor : 443 / II / SE / 2020, tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kota Ambon.
Isi surat edaran yang terdiri atas 6 poin itu, yakni, pertama, seluruh toko modern, swalayan, supermarket, Indomaret, Alfamidi, serta Indogrosir, waktu beroperasi mulai pukul 09.00-20.00 WIT.
Kedua, antrian lokasi belanja dibuat jarak 1,5 meter. Ketiga, untuk Indomaret, Indogrosir dan Alfamidi yang operasional 24 jam, dimintakan hanya mengaktifkan 2 gerai per kecamatan setelah pukul 20.00 WIT dan diatur oleh manajemen perusahaan.
Keempat, untuk cafe/rumah kopi, waktu operasionalnya di mulai pukul 09.00-20.00 WIT. Kelima, wajib mempergunakan wastafel di depan pintu masuk lokasi usaha.
Keenam, khusus untuk karaoke, bioskop untuk sementara ditutup sampai ada pemberitahuan untuk operasional . (IN06)
