MALRA,MALUKU – Bupati Maluku Tenggara (Malra), M Thaher Hanubun, kembali melantik dan mengambil sumpah 44 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, lingkup Pemerintah Kabupaten Malra, di Langgur, Senin (01/04/2020).
” Rotasi/mutasi dalam sistem ASN adalah sesuatu yang biasa dan wajar. Tidak ada istilah tempat “basah” dan tempat “kering”. Karena semua ASN, telah digaji dan dibayar sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Bupati, dalam sambutan dan arahanya.
Pelantikan yang dilakukan berulang-ulang bagi insan Aparatur Sipil Negara (ASN), sebutnya, dalam menduduki suatu jabatan merupakan konsekuensi dari perubahan aturan yang berlaku.Terkait perubahan itu, Bupati meyakini, setiap ASN pasti memahami konsekuensi atas perubahan itu sendiri.
“ Seseorang dengan jabatan lama, seperti sekretaris dinas tetapi 2 atau 3 bulan kemudian dilantik lagi dalam jabatan yang sama. Itulah konsekuensi dari sebuah perubahan, guna optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi ASN, demi mewujudkan perubahan yang lebih baik ke depan,”ungkapnya.
Bupati menjelaskan, pelantikan yang dilaksanakan, didasarkan pada Peratuan Daerah (Perda) 04 tahun 2019, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara. Selain itu, rotasi/mutasi dalam Sistem Karir ASN adalah, hal yang biasa dalam sebuah pemerintahan.
Dikatakannya, penentuan para pejabat tersebut tanpa membedakan golongan, ras dan agama. Akan tetapi, memilih mereka yang punya potensi dengan penuh rasa tanggung jawab, sesuai sumpah dan janji yang telah diucapkan.
Proses seleksi , tegasnya, sebagaimana dimaksud dilakukan sebagai suatu sistem regenerasi- pembaharuan.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menjelaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN telah mensyaratkan, mutasi dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.
” Mutasi juga dilakukan dalam rangka penyegaran sehingga, kapasitas dan pengalaman bekerja PNS dapat terus ditingkatkan, dari waktu ke waktu,” katanya.
Berdasarkan catatan Kepegawaian, Penataan Kelembagaan, tuturnya, ini juga menyebabkan beberapa OPD mengalami merger dan atau penghapusan. Pelantikan tersebut, telah melalui pertimbangan dan penilaian dari Tim Penilai Kinerja ASN.
” Tentu ini konsekuensi dari upaya menciptakan kelembagaan kita yang responsif dan adaptif, termasuk pada percepatan pencapaian visi dan misi pemerintah daerah. Saya berharap, saudara-saudara menunjukan kinerja yang lebih baik lagi,” ajaknya.
Dalam konteks penangangan Covid-19, Bupati, menginstruksikan seluruh ASN ikut berpartisipasi aktif, dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki, agar menjadi pelopor dari upaya pencegahan dan melawan Covid-19.
” Mohon kepada seluruh ASN untuk tetap memberikan edukasi, sosialisasi kepada keluarga dan lingkungan masyarakat , dimana pun saudara tinggal,” pintanya. (IN09)
