SAUMLAKI,MALUKU – Terhitung bulan Mei 2020, Petrus Fatlolon selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), menyumbangkan gajinya hingga berakhirnya pandemi Covid-19 di kabupaten berjuluk Duan Lolat tersebut.
” Iya, betul,” akui Blendy Souhoka, selaku Kepala Bagian Humas Pemkab Kepulauan Tanimbar, Senin (20/04/2020), saat dikonfirmasi INTIM NEWS terkait kebenaran isi surat yang beredar di sosial media.
Sekedar tahu, isi surat pada paragraf pertama yang bernomor 466/497 tertanggal 20 April 2020 itu, berbunyi ” guna membantu pembiayaan program pencegahan dan penanganan wabah pandemi Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, maka dengan ini Saya dan Keluarga menyatakan kesediaan untuk menyumbangkan gaji Saya selaku Bupati Kepulauan Tanimbar untuk Gugus Tugas, terhitung mulai bulan Mei 2020 sampai dengan berakhirnya pandemi Covid-19″.
Surat ditujukan kepada Koordinator Bidang Administrasi dan Keuangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Desease Kabupaten Kepulauan Tanimbar, di Saumlaki. (IN06)
