AMBON,MALUKU – Pemuda Persatuan Islam (Persis) Provinsi Maluku, mendesak Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, segera menertibkan maraknya aktifitas perjudian Toto Gelap (Togel) di Kota Ambon, khususnya di eks Lokalisasi Tanjung, Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau.
Desakan tersebut, selain mengingat sebentar lagi umat Muslim akan memasuki Bulan Suci Ramadhan 1441 H, yang jatuh pada akhir April 2020, juga karena di kawasan Tanjung merupakan tempat yang baru saja dibebaskan dari aktifitas prostitusi pada Kamis, 7 Februari 2020 kemarin.
” Jika niat menyelamatkan generasi muda, jangan hanya tutup prostitusi, tetapi juga tertibkan perjudian. Olehnya itu, kami mendesak Polresta Ambon segara tertibkan perjudian jenis togel di eks lokalisasi Tanjung,” desak Ketua DPW Pemuda Persis Provinsi Maluku, Yaners Eko Eryanstyo, kepada INTIM NEWS, Senin (21/03/2020).
Dikatakan Eko, permintaan agar dirinya selaku aktifis Islam di Maluku, untuk mendesak aparat kepolisian segera menertibkan, maraknya aktifitas perjudian jenis Togel di kawasan Tanjung Batumerah, bersumber langsung dari masyarakat setempat, yang mengaku resah.
” Ada beberapa saudara seiman Saya yang hidup di kawasan Tanjung. Dia curhat ke Saya, kalau dia sangat bersyukur pemerintah kota sudah menutup prostitusi. Namun, dia masih resah karena praktek haram judi togel masih tetap ada hingga saat ini,” tuturnya.
Ia menegaskan, semua bentuk perjudian itu dilarang dan dianggap sebagai perbuatan zalim dan sangat dibenci. Di dalam Al Qur’an dan dari dalil- dalil, sangat jelas diterangkan, Islam menjadikan judi sebagai suatu kesalahan yang serius dan hina, karena termasuk dalam dosa besar dalam Islam.
“Tidak hanya diharamkan dalam Islam, di Indonesia, pemerintah secara tegas juga telah melarang tindak pidana perjudian, sebagaimana telah di atur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak Rp 25 juta, barang siapa tanpa mendapat izin,” tegas Eko.
Ia menjelaskan, kebiasaan judi disamping menimbulkan masalah sosial, seperti penyebab kemiskinan, perceraian, anak terlantar, putus sekolah dan membudayakan kemalasan, juga bersifat kriminogen, yaitu menjadi pemicu untuk terjadinya kejahatan yang lain.
” Demi mendapatkan uang berjudi, penjudi dapat merampok, mencuri, korupsi, membunuh dan KDRT. Di sisi lain, bisnis judi juga merupakan simbiosis dari bisnis kejahatan lain, seperti prostitusi dan narkoba,” jelas Eko.
Dalam penanggulangan judi tersebut, disamping upaya represif dari aparat penegak hukum, upaya preventif dari pemerintah daerah dan masyarakat juga sangat berperan penting. Pemerintah daerah melalui instansi terkait dan tokoh agama serta tokoh masyarakat, juga harus terus melakukan sosialisasi bahaya judi dan dampak sosial serta hukumnya.
” Masyarakat dan perangkat pemerintah sampai ke tingkat RT, harus aktif dalam pencegahan praktek judi di lingkungannya. Apabila sudah ada yang mulai menjual togel misalnya, maka segera dilakukan pendekatan untuk menghentikannya. Jika tidak mau, segera laporkan ke aparat penegak hukum untuk diproses hukum,” pungkas Eko. (IN06)
