Buru Selatan

PKB Rekomendasikan Safitri-Gerson Di Pilkada Bursel 2020

AMBON,INTIM NEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), resmi memberikan rekomendasi ke Safitri Malik Soulisa dan Gerson Eliase Selsily, sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Buru Selatan (Bursel), periode 2020-2025.

Sekretaris DPW DPW PKB Maluku Fahrudin Hayoto menyatakan di Ambon, Minggu 8 Maret 2020, DPP PKB telah mengeluarkan Rekomendasi dengan nomor surat 2351/DPP/ 01/III/ 2020 tertanggal 6 Maret 2020 tersebut, diberikan berdasarkan hasil kajian dan survey internal partai.

FB_IMG_1583673092707

” Rekomendasi diberikan berdasarkan hasil kajian internal dan paslon Safitri-Gerson, dianggap memiliki peluang besar untuk menang,” ungkapnya.

Dijelaskannya, paslon Safitri-Gerson memiliki kesamaan visi dan misi dengan PKB yakni, memajukan kabupaten buru selatan ke arah yang lebih baik.

IMG-20200308-WA0070

“Paslon Safitri-Gerson memiliki visi-misi yang sama dan dapat disinergiskan dengan partai untuk membangun Bursel selama lima tahun ke depan,” imbuhnya.

Untuk itu, Fahrudin (sapaan akrab Sekretaris DPW PKB Maluku), menghimbau kepada seluruh jajaran pengurus DPC PKB Bursel untuk patuh melaksanakan putusan DPP tersebut.

Dijelaskanya, sesuai dengan amanah AD/ART hasil muktamar PKB di Bali, kader PKB harus patuh mengikuti AD/ART, peraturan dan keputusan partai. Hal tersebut, tertuang pada Bab II tentang Keanggotaan, dijelaskan pada Pasal 8 tentang kewajiban dan hak, bahwa setiap anggota PKB wajib mengikuti AD, ART, Peraturan Partai dan Keputusan Partai.

” AD/ART jelas, seluruh kader PKB harus patuh pada amanah konstitusi partai” jelasnya.

IMG-20200308-WA0071

Dirinya, menghimbau, agar pengurus DPC PKB Bursel wajib bekerja sekuat tenaga, melakukan konsolidasi struktur, mulai dari tinggkat DPAC, DPrt dan DPArt PKB se Kabupaten Bursel, untuk memenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati sesuai dengan surat yang direkomendasikan tersebut.

Ditegaskanya, jika ada jajaran pengurus PKB Bursel yang mengabaikan tugas dan tidak taat pada perintah partai, akan diberikan sanksi.

” Sesuai amanah ART PKB pasal 13, sanksi diberikan pada kader yang tidak taat yakni berupa peringatan, pemberhentian sementara dari jabatan, pembebastugaskan dari jabatan, hingga pemecatan dari partai” tegasnya. (IN06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top