TUAL,MALUKU – Kapolres Malra, AKBP Alfaris Pattiwael mengakui, Maria Ngingi alias Nia, terduga pelaku penculikan anak bawah lima tahun (balita) berusia 9 bulan telah ditangkap di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Tual, 18 Maret 2020, pukul 11.45 Wit.
” Motif ingin memiliki anak, pelaku melarikan diri dari Ambon menggunakan Kapal Sabuk Nusantara 34, membawa serta korban, bayi Elora Dominique Piris, dengan tujuan Tepa, Maluku Tenggara Barat (MTB). Namun sesuai trayek, kapal Sabuk Nusantara 34 melewati pelabuhan Tual,” jelas Kapolres, Rabu (18/03/2020).
Kapolres menuturkan, kami melalukan kordinasi antara Kasat Reskrim dan Penyidik Polresta Ambon, dengan Kapospol Kawasan Pelabuhan Tual yang dibackup oleh personil Satreskrim Polres Malra dan UPP Kelas II Tual.
Korban, sebutnya, dalam keadaan sehat. Namun, berdasarkan keterangan dari pelaku, selama korban berada bersama pelaku, hanya diberikan minum air gula hangat.
” Kami telah menghubungi pihak Karantina Kesehatan Pelabuhan dr. Maya, untuk melakukan pemeriksaan kondisi korban. Dokter nyatakan, korban dalam kondisi sehat. Olehnya itu, Kapospol Kawasan Pelabuhan bersama tim medis dari Karantina Kesehatan Tual, membawa terduga pelaku dan korban, untuk diserahkan ke Unit PPA Polrres Malra dan di terima langsung oleh Kasat Rreskrim,” ungkapnya.
Tambah Kapolres, langkah lanjutan, kami berkoordinasi dengan Kapolresta Ambon untuk penanganan lebih lanjut. (IN09)
