Ambon,Maluku– Irfan, terduga pelaku penyebab kebakaran di Negeri Batu Merah yang menelan 2 korban jiwa dan puluhan rumah, bakal diganjar hukuman maksimal.
Pasal 187 dan pasal 188 KUHP adalah pasal yang dipakai untuk mengganjar Irfan bin Sulaiman itu.
Setelah menyerahkan diri kepada Polisi Minggu (29/3/2020) sekira pukul 20.35 Wit, Polisi langsung menahan yang bersangkutan.
Pemeriksaan cepat pun dilakukan, setelah memintai keterangan dari kurang lebih 8 orang saksi, dan merasa telah cukup bukti, Irfan pun ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik Sat. Reskrim Polresta P. Ambon & P. P. Lease telah memeriksa 8 saksi dan juga pelaku, dan pelaku telah ditetapkan sebagai TERSANGKA sebagaimana dalam pasal 187 KUHP atau 188 KUHP tentang kebakaran yang menyebabkan matinya seseorang. Kini tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polresta P. Ambon & P. P. Lease,” Ungkap Kasubag Humas Polresta P.Ambon dan P.P Lease, Iptu Julkisno Kaisuppy dalam rilisnya kepada media, Senin (30/3/2020).
Dari hasil pemeriksaan barulah diketahui, keterlibatan tersangka dalam peristiwa kebakaran yang merenggut 2 korban jiwa dan puluhan rumah di Negeri Batu Merah itu.
“Minggu tanggal 29 Maret 2020 sekitar pukul.02.00 Wit, pelaku dan teman teman miras. Saat pulang ke rumah di Ongkoliong, pelaku cekcok dengan istri pelaku karena pelaku cemburu. istri pelaku dan 2 anaknya lantas pergi meninggalkan rumah. selanjutnya pelaku mengambil lilin dan membakar lilin di atas meja beralaskan kain, setelah itu pelaku pergi membawa koper ke batu merah di rumah Umar dan balik lagi ke rumah untuk mengecek anak pelaku, namun ketika pelaku kembali api sudah besar sehingga pelaku berlari keluar dan berteriak “nani, galih terbakar” karena pelaku mengira anaknya telah terbakar,” terang Kasubag.
Masyarakat yang menduga pelaku adalah penyebab kebakaran sempat berusaha untuk mengamankan pelaku, namun pelaku langsung melarikan diri ke rumah rekannya.
Untuk diketahui, ancaman pidana pada pasal 187 KUHP berbunyi, Ayat (1) barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi umum dan bagi barang .
Ayat (2), dengan pindana paling lama 15 tahun penjara bila perbuatan tersebut membahayakan bagi nyawa orang lain.
Ayat (3) dengan pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Sementara Pasal 188 KUHP berbunyi, Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati. (IN-03)
