Ambon,Maluku – Hujan batu hingga Salakan peluru aparat warnai Eksekusi lahan di Desa Waai, Kamis (5/3/2020).
Pihak Kepolisian yang mengamankan jalannya eksekusi harus berhadap hadapan dengan warga yang enggan menerima putusan pengadilan itu.
Proses eksekusi diawali dengan pembacaan putusan pengadilan negeri oleh juru sita Pengadilan Negeri Ambon. Pihak yang enggan menerima keputusan dan eksekusi lahan lantas melakukan pelemparan batu ke arah Juru sita dan aparat yang melakukan pengamanan.
Merasa warga mulai anarkis, aparat Kepolisian yang mengamankan proses eksekusi lantas menembakan tembakan peringatan dan gas air mata untuk melerai massa.
” Akibat pelemparan batu oleh warga, mengakibatkan 2 personil pengamanan terkena lemparan dan luka di bagian kepala. Keduanya masing masing,Ipda Januar St.rk (luka pada dahi sebelah kiri)
2. Bripka Johanis (luka pada kepala sebelah kiri). Keduanya langsung dievakuasi ke RS Tulehu untuk perawatan medis, ” Terang Kasubag Has Polresta P.Ambon, Iptu Julkisno Kaisuppy, kepada wartawan dalam realesenya, Kamis (5/3/2020) Malam.
Akibat kericuhan itu, proses eksekusi lantas ditangguhkan oleh PN Ambon.
Untuk diketahui personel gabungan TNI/Polri yang melakukan pengamanan berjumlah 124 personil yang terdiri dari Dit. Samapta Polda Maluku,Polresta P. Ambon, Pom TNI AD , Kodim 1504 P. Ambon. (IN-03)
