AMBON,MALUKU – Hearing bersama Komisi II DPRD Maluku dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, CV. Sumber Berkat Makmur (SBM), sepakati 4 poin komitmen. Dihadiri langsung oleh perwakilan dari CV.SBM yakni, Immanuel Que Darusman, bersedia setujui poin-poin diantaranya, pertama, membayar hak-hak karyawan gaji 9 bulan yang belum diselesaikan. Kedua, melakukan penanaman kembali (reboisasi) di kawasan penebangan kayu. Ketiga, mencabut perkara atas 2 orang warga Sabuai yang sementara wajib lapor di Polres SBT. Keempat, ganti rugi sasi adat.
” Jadi yang pertama masalah pembibitan, Saya sudah komitmen paling lama tanggal 20 an Maret, Saya selesaikan penanamannya. Tahanan, dua warga bukan ditahan tapi wajib lapor. Dari pertama Saya sudah punya hati yang baik untuk melepaskan. Waktu pertemuan di Polsek Werinama. Tetapi dalam pertemuan itu tidak ada titik terang. Soal gaji yang 18 bulan itu tidak ada, Saya belum bayar 9 bulan saja dan belum dihitung. Ya, Saya setuju. Seperti apa yang Saya bilang, ya Saya setuju. Karena Saya tidak dapat bayar kalau tidak ada holing,” akuinya, Selasa (03/03/2020), di Ruang Rapat Komisi II.
Sebelum mengiyakan dalam bentuk komitmen, salah satu Anggota Komisi II, Azis Hentihu menegaskan, kami sudah identifikasi setiap masalah yang mau diselesaikan oleh Pak Yongky, supaya holing itu bisa jalan. Pak Yongky siap tidak setujui komitmen bersama warga, melalui Komisi II ini?
” Pak Yongky siap, nggak, penanaman, bagaimana dengan adik-adik yang ditahan kepolisian, bagaimana dengan hak-hak karyawan yang kerja disitu atau lain- lain lagi yang Pak Yongky ketahui. Kita tidak cerita soal ijin nanti. Itu soal nanti. Tetapi soal saat ini. Kalau bisa dilaksanakan kewajiban, jalan. Kalau tidak bisa laksanakan kewajiban, maka Saya mengambil sikap pribadi Saya, tidak boleh ada aktifitas lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Saudah Tuankotta/ Tethool selaku Ketua Komisi II DPRD Maluku dalam uraiannya menyebutkan, komitmen kesepakatan antara lain, diminta pertama, penanaman. Kedua, terkait dengan hak-hak masyarakat . Ketiga, penyelesaian masyarakat adat di Sabuai, karena sasi mungkin di mediasi oleh Pendeta disana, untuk bisa menyelesaikan itu. Mediasi Pak Yongky bersama masyarakat Sabuai. Keempat, soal 2 warga yang masih ditahan, pihak perusahaan harus nyatakan sikap, siap melepaskan dan membebaskan mereka dari hukum.
” Besok Kamis, jam 10 pagi, Pak Yongky datang ke DPRD untuk menandatangi komitmen dan harus menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang tertuang dalam komitmen tersebut,” tuturnya. (IN06)
