MALRA,MALUKU – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) mengekspose laporan perkembangan
penanggulangan virus di wilayah tersebut, per dua hari tertanggal 29 sampai 30 Maret 2020, Senin (30/03/2020), di Sekretariat Gugus Tugas.
Laporan yang disampaikan langsung oleh Ketua Gugus Tugas Mohtar Ingratubun, didampingi Sekretaris Dr. K. Notanubun, disampaikan sebagai berikut, pertama, hari Minggu, 29 Maret 2020, dilakukan penyemprotan disinfektan pada lokasi RSUD Karel Satsuitubun Langgur, Kampus Politeknik Perikanan Negeri Tual, Ohoi Sathean, Bandara Karel Satsuitubun Langgur, Kompi C Batalyon 734 Ibra dan halaman Kantor Bupati
Malra.
Kedua, pada hari yang sama, pukul 12.00 Wit, Sekretaris Gugus Tugas bersama anggota, melakukan kunjungan ke lokasi karantina mandiri di Ohoi Sathean, serta meninjau penanganan atas 6 orang pelaku
perjalanan yang di karantina mandiri. Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Gugus Tugas memberikan edukasi kepada mereka dan masyarakat yang berada di sekitar tempat karantina.
Ketiga, pada hari yang sama, dilakukan pemeriksaan rutin bagi penumpang maskapai penerbangan Wings Air di Bandar Udara Karel Satsuitubun Langgur, dengan jumlah yang diperiksa 75 orang, dengan hasil pemeriksaan negatif (tidak ditemukan gejala
penderita covid-19).
Keempat, pada Minggu tanggal yang sama juga, pukul 11.30 Wit, diterima rujukan dari Rumah Sakit
Hati Kudus Langgur, ke RSUD Karel Satsuitubun Langgur, seorang pasien bayi berjenis kelamin
perempuan, berumur 10 bulan yang beralamat di Petak XX Kota Tual, dengan Status PDP (Pasien
Dalam Pengawasan).
Kelima, hari yang sama, pukul 20.00 Wit, dilakukan pemeriksaan pada pelaku perjalanan di Hotel Grand Vilia, Langgur, Malra. Tamu yang diperiksa sebanyak 3 orang jenis kelamin laki-laki. Rincian tamu, 2 Orang asal Wetar (Australia) dan 1 asal Jakarta. Semuanya sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif, dengan hasil pemeriksaan negatif (tidak ditemukan gejala penderita covid-19) dan telah diberikan edukasi tentang tata cara isolasi mandiri.
Keenam, pada hari Senin, 30 Maret 2020 pukul 09.00 Wit, diselenggarakan rapat terbatas Bupati bersama para Camat, yang dihadiri oleh Forkopimda dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19.
Hal-hal yang dibicarakan, terkait dengan, satu, penekanan tentang pelaksanaan jam malam. Dimana, aktifitas masyarakat hanya sampai pukul 22.00 Wit. Dua, diminta para Camat untuk secara intens melakukan sosialisasi dan himbauan, terkait
maklumat Kapolri dan maklumat Gubernur serta himbauan Bupati.
Tiga, penekanan lain terkait dengan social distancing, phisical distancing dan karantina mandiri bagi pelaku perjalanan dan atau mereka yang di tetapkan sebagai ODP, serta penyiapan rumah karantina mandiri di tiap kecamatan untuk mengantisipasi pelaku perjalanan.
Empat, menjaga jangan sampai terjadi panic buying, serta menjaga stabilitas keamanan dan
ketersediaan bahan makanan, serta Bupati menugaskan Staf Ahli, Kepala Dinas Perindag
dan Kepala Bagian Ekonomi untuk melakukan operasi pasar, guna menjaga stabilitas harga barang.
Lima, penegasan Kapolres Malra, agar tidak diperbolehkan melakukan pemalangan jalan oleh Ohoi atau pihak manapun, terkait penanganan Covid-19. Percayakan kepada Gugus Tugas, Pemerintah Daerah (Pemda) dan pihak keamanan dalam penanganan penyebaran
Covid-19.
Sedangkan, poin ketujuh laporan, disebutkan, terkait dengan pembiayaan terhadap penanganan pencegahan Covid-19 di Malra, pemda telah mengakomodir anggaran dan pelaksanaan anggaran,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Kedelapan, sampai dengan direleasenya laporan pada hari ini, Senin 30 Maret 2020 pukul 11.00 Wit,
di Malra masih tetap dengan 2 orang ODP (Orang Dalam Pemantauan), dengan rincian, ODP 1 jenis kelamin perempuan, berumur 38 tahun beralamat di Watdek. Telah dilakukan pemeriksaan ulang tanggal 26 Maret 2020 dan hasilnya membaik. saat ini, sementara
rawat jalan dengan riwayat perjalanan dari luar negeri (Abu Dhabi) . ODP 1 ditetapkan pada tanggal 23 Maret 2020.
Selain itu, ODP 2 jenis kelamin laki-laki, berumur 51 tahun beralamat di Wearsten, telah dilakukan
pemeriksaan ulang tanggal 27 Maret 2020 dan hasilnya membaik. ODP 2 sudah keluar dari RSUD Karel Satsuitubun Langgur dan saat ini, sementara rawat jalan dengan riwayat perjalanan luar daerah (Jawa – Bali). ODP 2 ditetapkan pada tanggal 25 Maret 2020.
Kedua ODP tersebut, tetap dilakukan pemantauan selama 14 hari untuk dilakukan pemeriksaan
ulang.
” Poin kesembilan, pada kesempatan ini, Pemda dan Gugus Tugas setempat, mengajak seluruh masyarakat Malra, khususnya kepada mereka yang memiliki sanak saudara yang berada di luar daerah untuk sementara waktu, tidak kembali ke Mara yang kita cintai ini. Dengan demikian, maka kita telah membantu
nengeliminir kemungkinan penyebaran Covid-19 di Malra,” Mohtar Ingratubun, selaku Ketua Gugus Tugas Malra. (IN09)
