MALRA,MALUKU – Mulai tanggal 21 sampai 31 Maret 2020, jenjang sekolah PAUD sampai SMP sederajat di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), belajar secara mandiri di rumah.
Kebijakan ini dilakukan oleh Dinas Pendidikan setempat, guna mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin mewabah di beberapa kota di Indonesia.
Informasi yang diterima INTIM NEWS, kebijakan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Clemens Welafubun tersebut, tertuang dalam surat edaran bernomor 443/19/Tahun 2020 tentang, Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Satuan Pendidikan Jenjang PAUD/TK, SD dan SMP di Kabupaten Maluku Tenggara.
Kendati demikian, kegiatan belajar mandiri para pelajar, diawasi oleh guru. Orang tua maupun wali wajib menyampaikan laporan.
Sementara itu, pelayanan publik di Dinas Pendidikan Kabupaten Malra tetap berjalan seperti biasa. ASN non jabatan Work From Home (Kerja Dari Rumah). Sedangkan ASN pejabat struktural Esselon tetap berkantor. Begitupun Kepala-Kepala Sekolah jenjang yang ada, tetap berkantor seperti biasa, guna memantau para guru WFH.
Sedangkan, untuk Ujian Sekolah bagi Kelas IX jenjang SMP, ditunda pelaksanaannya setelah tanggal 31 Maret 2020. (IN09)
