Ambon,Maluku- Tim Buser Sat. Reskrim Polresta P. Ambon & P.P. Lease berhasil membekuk FW, terduga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor, Kamis (12/2/2020) di Desa Suli, Kec. Salahutu, Kab. Maluku Tengah.
” Pelaku dibekuk berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /261/ III /2020/Maluku/Resta Ambon tanggal 12 Maret 2020,”Ujar Kasubag Humas Polresta P.Ambon, Senin (16/3’2020) dalam rilisnya kepada wartawan.
Sebelumnya, Muhamad Faran Anan (anak korban) menggunakan sepeda motor Honda New Beat ESP CBS dengan No Polisi DE 3774 NE untuk ke sekolah. Tiba di sekolah,dia memarkirkan sepeda motor tersebut di belakang sekolah.
Malang, usai jam belajar mengajar, sekitar pukul 12.00 wit anak korban keluar dari kelas menuju tempat parkir kendaraannya, namun tak mendapatkan motor yang diparkarkannya.
“karena telah selesai ujian dan pergi ke belakang sekolah serta melihat ke arah tempat parkir tadi namun sepeda motor tersebut sudah tidak ada atau hilang kemudian saksi bersama temannya mencari sepeda motor tersebut di sekitar sekolah maupun sekeliling Desa Suli namun tidak ditemukan. Akibat dari kejadian tersebut di atas pelapor kemudian mendatangi kantor Kepolisian guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” terang Kasubag.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku bukan orang baru dalam melakukan perbuatan pidana curanmor, pelaku juga pernah melakukan hal yang sama di wilayah Hukum Polda Papua.
Atas laporan korban, Penyidik unit Jatanras telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 saksi dan telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Terduga pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KHUPidana dan telah di tahan di Rutan Polresta P. Ambon.
“Sat. Reskrim Polresta P. Ambon juga akan melakukan koordinasi dengan Polres Jayapura perihal penangkapan pelaku guna pengembangan di wilayah Entrop Jayapura,” Tutup Kasubag. (IN-03)
