AMBON,MALUKU – Per Kamis (19/03/2020), Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah provinsi (pemprov) Maluku, jalani tugas kedinasan dari rumah atau disebut Work From Home (WFH).
Ini salah satu poin yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Maluku Murad Ismail, Nomor : 448-12 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, tertanggal 18 Maret 2020.
Kendati demikian, pada poin b disebut dalam edaran tersebut yakni, pimpinan perangkat daerah harus memastikan seluruh pejabat struktural untuk tetap melaksanakan tugas di kantor, agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
Sedangkan poin c disebutkan, pengaturan penyesuaian sistem kerja diserahkan kepada pimpinan perangkat daerah, dengan tidak mengurangi hak pegawai berupa tambahan penghasilan.
Pada poin d, dalam hal terdapat rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri, pimpinan perangkat daerah dan DPRD serta aparatur sipil negara, dalam melaksanakan tugas kedinasan agar memanfaatkan sarana
teleconference dan/atau video conference.
” Dalam keadaan mendesak, seluruh ASN yang melaksanakan tugas dari tempat tinggal, dapat dipanggil kembali ke kantor. Pelaksanaan tugas secara WFH, berlaku efektif mulai tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” jelas Kasrul Sellang, selaku Sekretaris Daerah Maluku, Rabu (18/03/2020). (IN06)
