Kota Ambon

27 Ranmor Hasil Razia Balapan Liar Diamankan Polresta P.Ambon

Ambon,Maluku– Hingga kini sedikitnya 27 Kendaraan Bermotor (Ranmor) Roda dua hasil razia balapan liar diamankan Polresta P.Ambon dan Pp.Lease.

Razia balapan liar dilakukan atas keresahaan masyarakat terhadap aksi ugal ugalan pengendara kendaraan roda dua yang memacu laju motornya hingga membahayakan para pejalan kaki.

IMG-20200309-WA0003

Razia anti balapan liar juga dilakukan satuan gabungan TNI/POLRI, Sabtu (7/3) hingga Minggu (8/3) pagi.

“Pada razia Sabtu hingga Minggu pagi, Patroli berhasil menyita motor, Yamaha Fino DE 2047 NY, dan Yamaha Jupiter DE 5114 AJ. Sehingga sampai hari ini sudah 27 unit kendaran dengan kecepatan tinggi yg kami kandangkan di Mapolres Ambon,” terang Kasubag Humas Polresta P.Ambon, IPTU Julkisno Kaisuppy dalam rilisnya kepada media, Senin (9/3/2020).

Untuk memberikan efek jera maka kendaraan yang terjaring razia akan ditilang dan diamankan di Lapangan Apel Polresta Ambon selama 1 bulan.

IMG-20200309-WA0004

Terkait dgn pelanggaran tersebut maka Polresta dengan Ambon & P. P. Lease menghimbau kepada masyarakat Kota Ambon agar selalu mentaati peraturan ketika berkendara dan tidak berkendara dengan kecepatan tinggi karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Kepada masyarakat Kota Ambon juga dihimbau agar menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai dengan ketentuan seperti penggunaan knalpot yg standar dan tidak bising agar tidak menggangu kenyamanan masyarakat sekitar,” tutup Julkisno. (IN-01)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top