Hot News

Tuai Polemik Pasca Launching Di Youtube, Lagu “Bustik” Bakal Berganti Judul

AMBON,MALUKU – Setelah dua hari diposting ke chanel yotube, Lagu “Bustik” (Butuh Suntikan Kasih Sayang) yang dinyanyikan Javrendzia Eka Putri Pasanea atau dikenal dengan panggilan Putri Pasanea, menjadi gunjingan khalayak ramai.

Terutama dimedia sosial. Berbagai hujatan negatif diterima Putri akibat sepenggel judul lagu “Bustik” yang mana kata tersebut sudah menjadi image negatif bagi publik Maluku.

IMG-20200224-WA0032

Menanggapi guncingan negatif para netizen, Vendo Production selaku produser yang dipimpin Dominggus Advento Batfutu memilih merubah judul lagu dengan menghilangkan kata “Bustik”.

Advento Batfutu yang didampigi penyayi Putri Pasanea, Kuasa Hukum Vento Production, Ketua Pappri Provinsi Maluku, Rico Mataheluw dan salah satu penyanyi sekaligus pencipta lagu senior Ridwan Hayat, di Ambon, Senin (24/2) kemarin menjelaskan, bahwa perubahan ini perlu dilakukan, agar tidak terjadi polimik berkepanjangan.

“Hari ini kita resmi menarik lagu itu dari youtube dan merubah judul dengan menghilangkan kata Bustik. Jadi judulnya langsung “Butuh Suntikan Kasih Sayang”,”ujarnya kepada Wartawan.

Menurutnya, langka ini diambil berdasarkan keinginan sendiri dari pihak produser tanpa tekanan akibat cibiran dari netizen yang terlanjur negatif dengan kata “Bustik”. Secara moril, lanjutnya, hal ini harus ditanggapi dengan kebijakan untuk menghilangkan kata yang dianggap negatif itu.

IMG-20200224-WA0033

Meskipun, setelah dikaji, baik dari sisi hukum, ahli bahasa dan pandangan senioritas seniman Maluku dan juga PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia) Provinsi Maluku, bahwa judul dan lirik lagu tersebut, tidak ada unsur negatif yang mestinya tidak menjadi persoalan.
Seperti yang disampaikan Ridwan Hayat, bahwa itu bagian dari kreatifitas seniman Maluku yang tujuannya untuk merubah image atau pemikiran negatif tentang kata Bustik itu sendiri.

“Menurut saya sebenarnya tidak ada masalah dengan judul itu, karena ada kepanjangan dalam lirik lagu itu,”kata Hayat.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua PAPPRI Provinsi Maluku, bahwa pada ppinsipnya, judul maupun lirik lagu tersebut, tidak menjadi masalah.

“Ada lirik bahkan video klip lagu lain yang lebih fullgar, selerti lagu Surti milik Jambrud, dan lagu lain seperti pisang Ambon, namun tidak dipersoalkan. Dan sebenarnya tidak ada masalah dengan judul bahkan lirik dari lagu tersebut menurut kami PAPPRI. Namun ketika pihak produser mau merubah itu, itu menjadi kebijakan mereka,”tuturnya.

Demikian pula yang disampaikan Kuasa Hukum Vanto Production, bahwa jika dikaji dari sisi hukum, tidak ada unsur negatif atau bahkan unsur yang dapat dipidanakan dengan lirik lagu tersebut.

“Itu hanya akronim yang sebenarnya pengertiannya atau kepanjangannya ada. Bukan menunjukan pada sesuatu negatif yang selama ini menjadi istilah kalangan muda di Maluku.”katanya.

Bahkan dari sisi tata bahasa menurut ahli Bahasa dari Universitas Pattimura Ambon, Falentino Eryk Latupapua, bahwa Kedua, saya mencoba menyodorkan secara singkat pemaknaan lirik lagu “Bustik” dengan menggunakan pendekatan semiotika Riffaterre. Secara ilmiah, pemahaman teori seperti ini biasanya akan membantu kita untuk memahami fenomena tertentu secara mendasar sehingga menghindari sesat pikir dan penghakiman buta.
Persoalan paling krusial dalam kehebohan ini ternyata berpusat pada makna awal kata bustik yang oleh mayoritas orang dianggap tidak layak dijadikan judul lagu dengan alasan tidak
patut, tidak mendidik, vulgar, kreativitas yang macet, dan sensasional. Akan tetapi, harus dipahami, bahwa menulis dan menghasilkan lirik adalah kerja kreatif yang tidak mudah. Setiap karya punya hak hidup dan kemerdekaan, entah disukai atau tidak, diterima atau tidak. Pemaknaan terhadap karya seni, seburuk apa juga, adalah sesuatu yang tidak kaku. Dalam konteks musik dangdut pun, fungsi yang dominan adalah fungsi fatik, artinya, lirik sesungguhnya menempati posisi yang tidak terlalu penting selama orang bisa
bergoyang dan hati senang.

Demikian pula dengan tuduhan bahwa judul dan lirik lagu ini adalah sesuatu yang tidak bermoral. Moral sebagai acuan perilaku sesungguhnya bersifat sangat lentur. Ada semacam kecenderungan use and abuse; menghayati, menggunakan, mengimani, tetapi cenderung suka melanggar. Buktinya, kata “bustik” sering dipakai sebagai bahan candaan dan olok-olok antar teman.

“Katanya ada sebagian orang yang mengatasnamakan aliansi masyarakat tertentu telah bertindak melaporkan lirik lagu “Bustik” beserta penciptanya ke polisi dengan tuduhan melanggar etika dan norma.

“Sepanjang pengalaman saya selama 13 tahun menjadi saksi ahli bahasa di
kepolisian dalam berbagai kasus penganiayaan verbal, pencemaran nama baik, penghinaan, pengancaman, dan penistaan, laporan seperti ini biasanya tidak akan bisa diproses karena dua hal. Pertama, di dalam lirik tersebut, secara semantis tidak memuat unsur linguistik yang secara eksplisit mengandung pornografi; dan kedua, tidak jelas siapa yang menjadi subjek dan objek dalam perkara saling bikin rugi ini” Terangnya.

“Akhirnya, sekali lagi, setiap karya seni adalah hasil ciptaan yang lahir dari suatu proses tertentu. Suka dan tidak suka adalah hal biasa. Khalayak sebagai konsumen adalah penerima yang harus mendidik diri sendiri supaya menjadi penikmat yang bijaksana yang jauh dari mencela,”tambahnya. (IN-01/WT)

 

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top