AMBON,MALUKU – Satu dari tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor ( curanmor) berinisial AM, terpaksa kena timah panas atau ditembak oleh pihak Polresta Ambon, lantaran tersangka berusaha melarikan diri dari tangkapan polisi. Selain AM, polisi juga berhasil menangkap 2 tersangka lainnya yakni, berinisial IST dan EL. Dimana ketiga tersangka ini, merupakan penadah barang hasil curian.
” Jadi kita terpaksa menembak. Kena kaki sebelah kanan tersangka karena, berusaha melarikan diri saat diminta untuk menunjukan lokasi barang bukti lainnya,” kata Kapolresta Ambon, Kombes Polisi Leo Surya Simatupang kepada wartawan di Ambon, Rabu (05/02/2020)
Kapolresta katakan, dari hasil penyidikan, ketiga tersangka akui masih ada satu tersangka lain berinisial SM dan hingga kini, masih dalam pengejaran.
Selain tersangka, sebut Kapolresta, pihak kepolisian juga telah berhasil mengamankan barang bukti berupa lima motor dan sudah diamankan di polres Ambon. Sedangkan empat motor lainnya, sudah berhasil diamankan oleh Polsek setempat dan akan membawa kendaraan tersebut ke Polres Ambon.
Kapolresta menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui mereka telah berhasil mencuri di 9 titik lokasi di Kota Ambon.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (CR02)
