NAMLEA,MALUKU – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Maluku, Ronny Nazra mengatakan, Sosialisasi Beta Cinta Keuangan Syariah merupakan upaya OJK Provinsi Maluku, dalam meningkatkan tingkat literasi dan inklusi keuangan di seluruh wilayah Provinsi Maluku, terkhusus literasi dan inklusi keuangan syariah.
Ronny menerangkan, pemerintah melalui Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif, telah menargetkan tingkat inklusi keuangan sebesar 75 persen dan tingkat literasi keuangan sebesar 35 persen pada akhir tahun 2019.
Atas penugasan tersebut, sebutnya, OJK melakukan Survey Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan 2019, dengan mengambil sampling di seluruh Indonesia yang memberikan hasil yang memuaskan. Dimana, tingkat inklusi keuangan di Indonesia telah mencapai 76,19 persen dan tingkat literasi keuangan di Indonesia telah mencapai 38,03 persen.
Dengan demikian, menurutnya, target indeks inklusi dan literasi keuangan yang dicanangkan pemerintah, telah tercapai. Namun, nilai survei tersebut adalah nilai keseluruhan aspek di lembaga jasa keuangan. Jika dibagi berdasarkan kegiatan operasionalnya, indeks inklusi keuangan dan literasi keuangan syariah hanya sebesar 9,1 persen dan 8,93 persen, jauh di bawah indeks inklusi dan literasi keuangan konvesional yang mencapai 75,28 persen dan 37,72 persen.
” Untuk Provinsi Maluku sendiri, tingkat literasi keuangannya berada di angka 36,48 persen masih di bawah tingkat literasi nasional yang berada di angka 38,03 persen. Sementara tingkat inklusi keuangan provinsi Maluku, berada di angka 65,62 persen yang juga masih di bawah tingkat inklusi nasional yang sebesar 76,19 persen. Menanggapi hal tersebut, OJK Provinsi Maluku pada tahun 2020, masih akan tetap melakukan sosialisasi dan edukasi produk jasa keuangan, kepada masyarakat Maluku,” ujarnya, disela-sela memberikan sambutan di Namlea, Jumat (21/02/2020).
Lebih lanjut Ronny menuturkan, sosialisasi yang kita laksanakan hari ini, bertujuan untuk mengenalkan beberapa produk-produk keuangan syariah di sektor perbankan dan Industri Keuangan Non Bank seperti, Perbankan Syariah dan Pegadaian Syariah.
” Kami berharap, masyarakat dapat lebih mengetahui produk keuangan di perbankan syariah dan di IKNB Syariah, baik itu hak dan kewajibannya. Keseluruhan materi tersebut, akan dibawakan langsung oleh rekan- rekan dari Industri jasa keuangan yakni, PT Bank Negara Indonesia (Persero) dan PT Pegadaian (Persero),” tuturnya
Sekedar tahu, Stella Matitaputty selaku salah satu Staf Edukasi dan Perlindungan Konsumen pada OJK Perwakilan Maluku, turut mengajarkan materi tentang Perlindungan Konsumen dan Waspada Investasi.
Selain itu, BNI dan Pegadaian membawakan materi terkait Produk Syariah dan Manfaatnya.
Sementara itu, sikapi maraknya investasi ilegal , OJK Maluku juga gandeng Kementerian Agama (Kemenag), menggelar edukasi keuangan kepada Kepala KUA se- kabupaten Buru. (IN06)
