TIAKUR,MALUKU – Tahapan perekrutan, pendaftaran hingga seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selesai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menggelar Rapat Pleno dalam rangka penetapan PPK hasil seleksi pada 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Pleno internal terpusat di Ruang Ketua KPUD MBD, Kamis (13/02/2020) itu, dipimpin langsung oleh Ketua KPU MBD Alupaty Demny secara tertutup dan dihadiri oleh seluruh komisioner KPU.
Hasil pleno telah dituangkan dalam Berita Acara Kabupaten Maluku Barat Daya dengan Nomor : 03/BA.02/81.08/KPU-KAB/II/2020 tentang, Rapat Pleno Pembahasan Pengumuman Hasil Seleksi PPK di 17 Kecamatan, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya, tahun 2020.
” Pleno tadi, didasarkan pada amanat Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota,” kata Yoma Naskay, Komisioner KPU MBD, bidang Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat kepada INTIM NEWS, Jumat (14/02/2020), di ruang kerjanya.
Yoma menjelaskan, hasil pleno tersebut akan diumumkan kepada publik, sekaligus meminta tanggapan atau sanggahan publik, terhadap nama-nama yang dinyatakan telah lolos seleksi oleh KPU, dengan syarat membawa foto dan KTP sebagai bukti identitas diri.
Ditambahkan, batas waktu sanggahan yang diberikan sesuai jadwal dan tahapannya adalah, sejak tanggal 15 sampai 21 Februari 2020.
” Apabila berdasarkan tanggapan/sanggahan yang masuk dan memenuhi unsur serta ketentuan, untuk dilakukan pemberhentian atau ada yang mengundurkan diri, dari sekian nama yang telah dinyatakan lolos seleksi itu, maka KPU akan melakukan pleno kembali dalam rangka merevisi hasil pertama yang telah diumumkan,” sebut Yoma. (CR03)
