Hukum & Kriminal

Hentikan Penebangan, Dishut Maluku Warning Lewat Surat Kepada CV.SBM

SIWALALAT,MALUKU – Diduga melakukan aktifitas penebangan kayu diluar IPK (Izin Pemanfaatan Kayu), Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku, beri warning dengan keluarkan Surat Penghentian Kegiatan Penebangan, kepada CV. Sumber Berkat Mandiri (SBM).

Surat tersebut dikeluarkan per tanggal 24 Februari 2020, dengan nomor : 522.3/Dishut-Mal/187/2020. Sadli Ie selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, mengeluarkan surat menyusul dan menindaklanjuti rapat kerja DPRD Provinsi Maluku, pada hari Sabtu, 22 Februari 2020 terkait dengan permasalahan yang terjadi di CV. SBM, berdasarkan tuntutan masyarakat.

IMG_20200302_205321

Tuntutan masyarakat yang dijelaskan dalam surat itu, diantaranya, tuntutan dari Gerakan Save Sabuai.

” Dari hasil rapat di DPRD Maluku dari tuntutan masyarakat, Saudara CV.SBM untuk segera menghentikan kegiatan penebangan, sambil menunggu hasil peninjauan lapangan oleh Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Maluku,” tegas Lucky Wattimury, yang menjabat Ketua DPRD Maluku, mengutip isi surat arsip Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, dihadapan warga desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Sabtu (29/02/2020), disela-sela on the spot dirinya bersama Komisi II DPRD Maluku di desa Sabuai.

Lucky menghimbau, masyarakat desa Sabuai tetap tenang karena Dinas Kehutanan Maluku, sudah mengeluarkan surat penghentian penebangan sementara.

Selain itu, dirinya mengajak masyarakat disana, tetap menjaga keamanan. (IN06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top