Hukum & Kriminal

Gubernur : Pendamping Desa Jangan Beratkan Kades Dengan Imbalan

AMBON,MALUKU – Murad Ismail sebagai orang nomor satu di bumi raja-raja Maluku, mengingatkan, tugas para pendamping desa jangan seakan-akan memberatkan kepala-kepala desa dengan imbalan kerja.

Hasil laporan, Gubernur akui, pendamping desa butuhkan imbalan kerja berkisar Rp3 juta sampai Rp5 juta untuk membuat sesuatu.

IMG-20200225-WA0049

Ini ditegaskan Gubernur, disela-sela sambutannya, pada Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020, Selasa (25/02/2020), di Islamic Center.

” Tugas dari pendamping desa jangan memberatkan Kades. Untuk membuat sesuatu, pendamping desa membutuhkan imbalan dari Kades berupa uang berkisar Rp3 juta sampai 5 juta. Ini tentunya, akan membunuh aparatur desa yang ada di Maluku. Jadi Saya minta Kajati untuk perintah Kejari, sedangkan Kapolda untuk memerintahkan Kapolres, mengawasi masalah pengelolaan dana desa, sehingga bisa terarah dengan baik,” cetusnya sembari mengingatkan. (IN06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top