AMBON,MALUKU – Mengoptimalkan peran BPJS Kesehatan bersama instansi terkait, atas kepatuhan pemberi kerja dalam implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Ambon, BPJS Kesehatan mengadakan Forum Group Discussion (FGD) bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku di Ambon, Selasa (18/02/2020).
Dasar dari kerja sama dengan instansi tersebut adalah, Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dimana disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, BPJS Kesehatan dapat bekerja sama dengan organisasi atau lembaga lain, dalam negeri atau luar negeri.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, dalam melaksanakan tugasnya BPJS berwenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja, dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial. BPJS Kesehatan telah melaksanakan kemitraan dengan stakeholder terkait, utamanya instansi pengawas ketenagakerjaan dan instansi penegak hukum, sebagai upaya penegakan kepatuhan yang secara teknis telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.
Atas dasar tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, H.S.Rumondang Pakpahan dalam sambutannya mengatakan, keberlangsungan program JKN tidak luput dari dukungan pengawas ketenagakerjaan.
“ Fungsi pengawasan merupakan salah satu aspek yang mendukung keberlangsungan program JKN. Oleh karena itu, Saya berharap dari FGD ini kita dapat meningkatkan sinergi dalam mengawal kepatuhan pelaksanaan program JKN, khususnya yang menjadi hak jaminan sosial kepada pekerja,” kata Mondang.
Adapun yang dibahas dalam FGD diantaranya, terkait pengawasan atas pendaftaran badan usaha, pendaftaran pekerja, kesesuaian pelaporan upah, pendaftaran anggota keluarga inti, serta ketepatan pembayaran iuran. Dimana hal tersebut, masih menjadi salah satu tantangan BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan program JKN.
Mondang juga menuturkan, belum semua pekerja mendaftarkan kepesertaan JKN istri/suami dan anak-anaknya, maksimal tiga anak sebagai tanggungan pekerja. Padahal, pendaftaran tersebut tidak mempengaruhi komposisi potongan iuran peserta, namun menambah manfaat untuk keluarganya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Farida Salampessy, mengungkapkan dukungannya dalam melaksanakan kerja sama tersebut. Apalagi sudah sesuai dengan tugas dan fungsi para pengawas ketenagakerjaan.
Ia juga menyatakan, pengawas ketenagakerjaan di Provinsi Maluku sangat berkompeten dalam bidangnya.
“ Dengan senang hati, Saya menyatakan akan mendukung sepenuhnya kegiatan pengawasan bersama ini. Dengan dukungan para pengawas ketenagakerjaan kami yang kompeten, Saya harap dapat membantu banyak dalam proses kepatuhan program JKN, khususnya di bidang ketenagakerjaan di Provinsi Maluku,” ungkap Farida. (IN06)
