AMBON,MALUKU– Malang benar bocah 8 tahun dengan inisial FD, dia harus menjadi korban perilaku amoral ayah tirinya LS.
Bocah belia yang sedang riang riangnya bermain, harus dicabuli ayah tirinya di kos kosan tempat mereka tinggal.
Peristiwa yang terjadi awal februari lalu itu diketahui oleh ibu korban saat korban menceritakannya.
Mendengar penuturan korban, Senin (10/2/2020) ibu korban lantas mendatangi SPKT Polresta P.Ambon untuk melaporkan perbuatan asusila yang dilakukan oleh suaminya.
“Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Februari 2020 sekitar pukul 15.39 Wit telah dilaporkan tindak pidana Percabulan terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka LS terhadap korban FD (8 tahun),” tutur Kasubag Humas Polresta P.Ambon, IPTU Julkisno Kaisuppy kepada Wartawan di Ambon, Selasa (25/2/2020).
Peristiwa amoral itu bermula di awal bulan Februari di kos kosan Kel.Amantelu,Kec.Sirimau saat korban sedang bermain.
Saat itu Pelaku yang tengah dipengaruhi nafsu sexsual memanggil korban ke dalam kamar kos, melucuti celana korban dan mencabulinya.
“Saat itu korban sedang bermain diluar kamar kos sendirian selanjutnya tersangka yang adalah Ayah tiri korban memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar kos dan setelah korban didalam kamar tersangka mengunci pintu kamar dan menyuruh korban berbaring diatas kasur. Kemudian tersangka memegang tangan korban dan menurunkan celana korban sebatas paha selanjutnya tersangka melakukan pencabulan terhadap korban hingga korban menangis, namun tersangka memarahi korban dengan berkata “SENG BOLEH MANANGIS, JANG COBA-COBA BILANG MAMA, OSE BILANG OSE PUNG MAMA BETA PUKUL OSE”,” Tutur Kasubag Humas.
Ancaman dari pelaku membuat korban ketakutan dan enggan melaporkannya kepada ibunya.
Barulah beberapa hari setelah kejadian, ibu korban mendengar cerita dari korban.
Saat ini tersangka telah ditahan dan disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman maksimal 15 Tahun tahun penjara. (IN-01)
