AMBON,MALUKU – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengusulkan Benhur Watubun sebagai anggota legislative ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Maluku, pasca selesainya sengketa pemilihan legislatif antara Wilhem Kurnala dan Benhur Watubun, sebagai calon legislatif dari daerah pemilihan VI yang mencakup kabupaten Kepulauan Aru, Maluku Tenggara dan Kota Tual.
Menurut Edwin Adrian Huwae yang menjabat Sekretaris DPD PDIP Maluku, surat penetapan atas nama Benhur Watubun dari DPP dan diusulkan oleh DPD sudah diserahkan ke KPU Maluku sekitar 3 atau 4 bulan yang lalu (antara September-Oktober 2019).
Hal ini dikatakan Edwin, disela-sela rapat terbatas unsur pengurus 11 DPC PDIP kabupaten/kota se Maluku bersama pengurus inti DPD di salah satu hotel di kota Ambon, Sabtu (18/01/2020).
“ Kami dari partai sudah mengajukan surat ke KPU. Suratnya diberikan sudah cukup lama. 3 atau 4 bulan yang lalu. Yang pasti, partai sudah selesai berproses dan menentukan Benhur Watubun. Sekarang bolanya ada di KPU soal tindak lanjutnya. Tentu pertimbangan KPU provinsi, tinggal nanti KPU mempertimbangkan dari sisi aturannya seperti apa. Prinsipnya, kami dari PDIP berharap agar kursi yang masih kosong di DPRD provinsi itu, bisa segera terisi. Karena kalau tidak, kita sebagai partai yang akan rugi,” bebernya. (IN06)
