AMBON,MALUKU – Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) gadungan, berhasil ditangkap pihak kepolisian karena diduga, melakukan tindak pidana pemerasan terhadap 5 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Dimana KPK gabungan tersebut, berjumlah 4 orang masing – masing , Abraham E.R .Sahetapy, Onisimus Robibawala, Yance Frans dan Septian Dion Irwanto.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Muhammad Roem Ohoirat menjelaskan, aksi penipuan ini berjalan lancar , hanya dengan modal kartu pengenal Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) tipikor yang entah dari mana didapatkan. Keempat pelaku beraksi , dengan modus menanyakan program dana desa tahun 2018.
Ohoirat menjelaskan, pada Jumat (24/01/2020), telah datang ke SPKT Polres MBD Elias Tenggawna dan kawan-kawan, melaporkan empat pelaku atas kasus penipuan dan pemerasan,” ungkapnya.
Sebutnya, korban diperiksa di SPKT Polres MBD, dengan kronologis telah terjadi tindak pidana penipuan dan pemerasan, dimana 4 orang tersebut mengakui sebagai KPK Tipikor.
“ Awalnya pelapor diperiksa dari para terlapor yang mengaku sebagai KPK tipikor, mengenai program dana desa tahun 2018 yakni pembangunan jalan rabat beton panjangnya 300 meter yang mana pekerjaannya, belum selesai dan saluran air,” jelasnya, Sabtu 25/01/2020) , di Ambon.
Melihat kelengahan kepala desa, 4 anggota KPK gadungan itu mulai melakukan aksinya dengan menakut-nakuti pejabat desa setempat.
“ Lalu pelaku mengatakan ini temuan, mau tidak mau bapak harus masuk ke dalam penjara kemudian pelaku mengatakan kembali , bapak walaupun begitu ada pengertian bapak punya kekuatan berapa dan korban katakan Rp 5 juta,” bebernya.
Kendati demikian, permintaan uang bukan sebatas Rp 5 juta saja, namun meminta kepada korban untuk menambahkan uang.
“ Pelaku kembali meminta Rp 3 juta dan korban setuju dengan permintaan pelaku. Kemudian korban memanggil bendahara desa untuk memberi uang sebanyak Rp 8 juta. Korban merasa ada yang aneh pergerakan dari 4 pelaku, merasa tidak puas dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Maluku Barat Daya untuk diproses secara hukum,” jelasnnya.
Jelasnya, hal ini membuat para kepala desa memberikan uang sebagai uang tutup mulut dengan harga bervariasi. Diantaranya, Kades Kaiwatu memberikan Rp 10 juta, Kades Tounwawan Rp. 1 juta, Kades Wetwaru Rp 8 juta, Kades Wakarleli Rp 10 juta dan Kades Moain Rp 10 juta.
“ Empat pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Polres MBD untuk di proses hukum, dijerat dengan Penipuan dan Pemerasaan sebagai mana dimaksud , dalam pasal 378 dan pasal 368 KUHP,” ungkapnya. (CR03/CR04)
