Berita Pilihan Redaksi

Kementerian PUPR Perintahkan Bank BTN Lakukan PKS Dengan PT. Lestari Pembangunan Jaya

AMBON,MALUKU – Dilaporkan ke Basuki Hadimuljono yang menjabat Menteri Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Republik Indonesia, Bank BTN diperintahkan harus melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT. Lestari Pembangunan Jaya (LPJ) selaku Pengembang Rumah Subsidi Pemerintah yang di kelola oleh Kementerian PUPR tersebut.

PT.LPJ dengan Direktur Utama nya Betty Pattikayhatu itu, melaporkan tindakan diduga terselubung bank plat merah kantor cabang di Ambon tersebut karena tidak pro aktif dan mendukung program pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Joko Widodo sebagai Presiden RI, terkait masalah subsidi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

IMG-20200115-WA0034

Padahal, sudah diketahui , FLPP merupakan program besutan pemerintah untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), supaya bisa mengakses kredit kepemilikan rumah (KPR). Program ini dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Atas laporan oleh Betty, Adang Sutara yang menjabat Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan (PPP), Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan pada Kementerian PUPR dan sebagai pemimpin Rapat Fasilitasi Bank BTN dengan PT LPJ yang berlangsung hari Senin (16/12/2019) , di Ruang Rapat Direktorat PPP, Kementerian PUPR, dalam risalahnya disimpulkan 3 poin yang harus dilakukan oleh Bank BTN.

IMG_20200116_105031

Pertama, akan dilakukan PKS antara Bank BTN cabang Ambon dengan PT. Lestari Pembangunan Jaya dengan melengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan checklist terlampir. Kedua, mengingat bahwa sampai dengan tanggal 16 Desember 2019, Bank BTN dan PT.Lestari Pembangunan Jaya belum menandatangi PKS, maka akad KPR Sejahtera tidak dimungkinkan dilakukan akad KPR Sejahtera tahun 2019.

Ketiga, Akad KPR Sejahtera antara Bank BTN dengan MBR, akan dilakukan pada tahun 2020 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal Bank BTN.

IMG-20200115-WA0035

” Bank BTN dan MBR punya rumah yang sudah dibangun ini, segera. Harusnya kita lalukan kemarin di tanggal 16 sampai dengan akhir Desember. Tetapi kejar lagi tidak bisa. Akhirnya dimintakan bulan Januari ini, harus segera lakukan akad kredit dengan mereka supaya uang mereka bisa cair, bayar kepada perusahaan dan Saya baru bisa selesaikan untuk menyerahkan kunci rumah kepada MBR,” beber Betty, Rabu sore (15/01/2020) kepada sejumlah awak media, di Tawiri, tepatnya di lokasi perumahan MBR yang dibangun oleh PT.LPJ tersebut.

Betty menyebutkan, jumlah rumah MBR yang mau dibayar sebanyak 650 unit. Akuinya, dari Kementerian PUPR datang ke Ambon mengecek ke lokasi perumahan MBR dan mengetahui rumah belum dibayar, mereka menyuruh saya stop pekerjaan dulu.

Betty Pattikayhatu - Direktur Utama PT. Lestari Pembangunan Jaya

Betty Pattikayhatu – Direktur Utama PT. Lestari Pembangunan Jaya

” Ibu stop pekerjaan dulu. Ibu harus segera ke Jakarta, proses pembayarannya ini. Harus minta pertanggungjawaban dari Dirjen Pembiayaan Inftrastruktur Perumahan di Jakarta. Dan bisa langsung disampaikan, oknum-oknum siapa yang terlibat dalam masalah ini, harus dilaporkan kesana. Dan, Saya sudah laporkan ke semua. Ke Menteri BUMN untuk bank-bank, ke Menteri Dalam Negeri untuk Walikota dan Gubernur apakah, mereka menolak atau tidak mau menerbitkan IMB atau ijin-ijin apa. Apalagi, kita telah melakukan kerja sama yang didalamnya, ada hak dan kewajiban para pihak. Karena, kita mengerjakan proyek pemerintah,” ingatnya sembari menerangkan.

Olehnya itu, sambung dia, Kementerian PUPR menyuruh saya segera menyelesaikan proses pembayaran kepada Saya dulu. Saya terbayar dulu untuk pembangunan perumahan tahun 2018-2019 yang sudah dibangun, harus dibayar dilanjutkan untuk tahun 2020 yaitu dengan harga rumah yang sudah ditentukan.

IMG_20200115_174859

Sekedar tahu, risalah rapat pada tanggal 16 Desember 2019 lalu, disetujui oleh pihak Bank BTN oleh Tiana Elma selaku Kepala Departemen SMD, pihak PT.LPJ oleh Betty Pattikayhatu selaku Direktur Utama dan pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat oleh Adang Sutara yang menjabat Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan (PPP), Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan pada Kementerian PUPR.

Rapat dipimpin oleh Adang Sutara dan dihadiri oleh Betty Pattikayhatu Direktur Utama PT. LPJ, Andi Suhermandi Kuasa Hukum PT.LPJ, Tiana Elma Kepala Departemen SMD Bank BTN, Andre Setiawan Legal Division Bank BTN, Rio Linardo Staf SMD Bank BTN, Samson Sibarani Kepala Subdirektorat Kemudahan dan Bantuan, Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan, Verawati Staf Subdirektorat Kemudahan dan Bantuan serta Devi Setya A selaku Staf Subdirektorat Kemudahan dan Bantuan.

IMG_20200115_174651

Disposisi berlangsung nya audensi, atas surat permohonan audensi yang disampaikan kepada Bapak Menteri PUPR oleh Betty Pattikayhatu yang menjabat Direktur PT.LPJ Maluku selaku Pengembang Rumah Subsidi. Audensi perihal melaporkan masalah subsidi KPR FLPP bantuan pemerintah pusat yang dikelola oleh Kementerian PUPR. (IN06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top