Hukum & Kriminal

Kasus TPPU Gerald Tomatala Masih Diproses

AMBON,MALUKU – Berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) milik bandar Narkoba, Gherets Tomatala alias Geral, hingga kini masih diproses oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Hal ini disampaikan Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol. Iman Sumantri kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (16/01/2020).

Seperti diketahui, BNN Provinsi Maluku menyita aset bandar narkoba Gherets Tomatala alias Geral, yang ditaksir mencapai Rp 1 miliar lebih. Uang tersebut disita dari sejumlah rekening yang tersimpan disejumlah bank. Sedangkan, harta Geral lainnya yakni, mobil dan 7 unit sepeda motor termasuk rumah, juga ikut disita.

Kasus TPPU yang menjerat Geral karena,  aliran dana yang mengalir ke sejumlah rekeningnya dinilai tidak wajar, apalagi yang bersang­kutan dengan aset-aset yang disita penyidik BNN, merupakan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana asal yakni tindak pidana narkotika.

Bahkan untuk memenuhi petunjuk jaksa, tim penyidik BNN sudah melakukan pemeriksaan saksi ahli PPATK di Jakarta.

Sebelumnya, rumah mewah Tomatala juga sudah lebih dulu disita dalam kepentingan pengusutan dugaan TPPU. Proses penyitaan itu, ditandai dengan pemasa­ngan pita.

Selain itu, diketahui pula, Gerald yang adalah residivis kasus narkoba itu, saat ini tengah menjalani sidang dan sudah ditahap penuntutan. Dimana, JPU Selvia Hattu menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara.

Tuntutan tersebut, dibacakan di Pengadilan Negeri Ambon. Dalam tuntutan JPU itu, Gerald juga dibebankan membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider 1 tahun kuru­ngan.

Alasan JPU, Gerald terbukti ber­salah karena dalam jangka waktu tiga tahun, yang bersangkutan me­lakukan pengulangan tindak pidana mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu. JPU mengata­kan, perbuatannya melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. (CR02)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top