Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Fatlolon Digoyang Dari Jakarta, Layan : Ada grand Skenario Pelemahan Pemerintahan KKT

Ilustrasi Demo di KPK

KKT,Maluku– Setelah melaporkan kasus dugaan korupsi Petrus Fatlolon, Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2018 silam, Soni Ratissa Cs yang tergabung dalam pegiat anti korupsi KKT kembali menyambangi gedung anti rasuah KPK Di Jakarta, Selasa 28/1/2020 mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengusut tuntas korupsi yang ada di KKT.

Ongen Layan

Ongen Layan

Dihubungi via pesan singkat Whatsup, politisi muda tanimbar, Ongen Layan menyampaikan, ada dugaam grand skenario pelemahan pemerintahan Petrus Fatlolon juga Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) .

Baginya hal itu dilakukan untuk membentuk opini bahwa pemerintahan yang dipimpin oleh Petrus Fatlolon seakan – akan bermasalah, sehingga masyarakat tak perlu lagi menaruh harapan kepada Fatlolon.

“Hipotesa saya, gorengan demonstrasi kemarin sangat politis, mengapa demikian, karena diinisiasi oleh lawan politik Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon. Diketahui tahun 2018 silam, beberapa Anggota DPRD dan mantan anggota DPRD melaporkan dugaan korupsi Bupati Kepulauan Tanimbar, merasa tidak ditindaklanjuti, mereka kemudian melakukan demonstrasi untuk mendesak KPK menuntaskan kasus tersebut.
Masyarakat jangan terpancing dengan isu isu yang sementara digiring oleh segelintir orang mengatasnamakan masyarakat pegiat anti korupsi,” Jelasnya, via seluler Rabu (29/1/2020).

Ketua KNPI KKT itu juga menantang Pegiat anti korupsi KKT itu agar tidak tebang pilih menyuarakan Kasus hukum di KKT.

“jangan tebang pilih kasus, jika mengidentifikasikan diri sebagai masyarakat pegiat anti korupsi, harusnya berani juga untuk melaporkan dugaan kasus korupsi pemerintahan BST. 10 tahun kepemimpinan Beliau pasti banyak masalah yang perlu disingkap oleh Soni Ratissa Cs. Mudah – mudahan pegiat anti korupsi ini tulus bukan modus, karena opini pembusukan terhadap pemerintahan ini terus menerus digoreng oleh lawan politik,” Terangnya.

Baginya sebagai lembaga super body KPK memiliki SOP dalam menangani sebuah perkara hukum.

“KPK punya SOP,bukan memeriksa orang atas desakan dari pihak luar,” Tutup Layan.  (IN-06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top