AMBON,MALUKU – Adanya Blok Masela, sudah pasti wilayah di sekitar lokasi pembangunan infrastruktur pendukungnya menjadi incaran mafia dan makelar tanah. Incaran tersebut , terkait dengan tanah-tanah milik warga di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Olehnya itu, demi kelangsungan hidup masyarakat di KKT di masa depan, DPRD setempat bergerak cepat akan membuat perda (peraturan daerah) guna melindungi tanah masyarakat, baik tanah adat, hak milik pribadi maupun tanah dati, agar tidak secara bebas diperjualbelikan.
” Adanya blok masela, kami baru melakukan rencana-rencana kegiatan untuk menyiapkan ketahanan peraturan lokal, perda dalam hal ini tanah-tanah dati, tanah-tanah adat mesti dijaga dan diwarisi oleh para anak cucu kita,” tegas Jaflaun Batlayeri yang menjabat Ketua DPRD KKT, Jumat (31/01/2020) di Ambon.
Anggota Legislatif (Aleg) dari Partai Demokrat ini mengakui, kami dalam bulan masa sidang kedua ini sudah pasti akan finalkan usulan perda terkait penataan pertanahan.
Kendati demikian, kesannya hari ini cukup terlambat serta proses-proses pemasaran tanah yang dilakukan, kami berharap pemerintah daerah dalam hal ini bupati KKT dan Gubernur Provinsi Maluku, terkait masalah tanah mengingat urusan provinsi dan pemerintah daerah. Sekian hektar kewenangannya pemerintah daerah dan sekian hektar kewenangannya pemerintah provinsi.
” Saya kira, secara regulasi sudah tersedia. Kita hanya disisi penyelenggara lokal, hanya mempertegas terhadap masalah-masalah pertanahan yang sifatnya itu tanah adat, tanah dati wajib kita lindungi. Misalnya, NGOP harus jelas sesuai standar harga. Selain itu, dari sisi kelangsungan perekonomian di masyarakat, RT/RW kan masih wilayah kehutanan dan tidak bisa diperjual belikan, masih wilayah hutan lindung jika kemungkinan ada proses jual beli. Jadi, nanti kita pertegas lewat perda,” sebutnya. (IN06)
