Hukum & Kriminal

BPKP Masih Audit Berkas Repo Bank Maluku

AMBON,MALUKU – Kasus dugaan korupsi reverse repo obligasi surat berharga PT.Bank Maluku, sampai saat ini masih di audit kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku.

Selain itu, sampai saat ini, penyidik Kejati Maluku sudah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dan belum ada tersangka baru. Cukup lama proses kasus repo Bank Maluku ini diusut penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Perhitungan kerugian keuangan negara di kasus tersebut , juga belum sampai ke tangan penyidik. Auditor di BPKP Provinsi Maluku, masih audit menghitung kerugiannya.

Diketahui, dua tersangka yang ditetapkan penyidik Kejati Maluku yakni, 2 tersangka masing-masing mantan Direktur Bank Maluku-Malut, Idrus Rolobessy (IR) dan Direktur Kepatutan PT.Bank Maluku-Malut, Izack B. Thenu (IBT) di kasus permainan jual beli saham dan valuta asing (valas) di bursa saham 2014 lalu.

Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada wartawan, kemarin Kamis (16/01/2020) di ruang kerjanya menuturkan, untuk kasus repo Bank Maluku, hasilnya belum mereka terima dari BPKP, lantaran proses audit kerugian keuangan negara, masih diaudit. Bahkan, koordinasi pun terus dilakukan.

“ Terhadap perkara Reverse Repo Obligasi, masih tetap berjalan. Kami berkoordinasi juga dengan auditor BPKP, dalam rangka audit penghitungan kerugian keuangan negara. Jika ada permintaan yang dibutuhkan BPKP, akan ditindaklanjuti penyidik,” jelas Sapulette.

Sebutnya, belum ada tambahan tersangka lain hingga kini. Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka di kasus Repo Bank Maluku Malut yakni, IR dan IBT di kasus repo tersebut.

Kasus repo ini anggarannya ratusan miliar rupiah, diduga tidak hanya diarahkan kedua tersangka IR dan IBT saja. Tetapi ada melibatkan pihak lain didalamnya, sampai kasusnya mencuat ke publik.

“ Saya yakin, di kasus Reverse Repo Obligasi Bank Maluku Malut ini, tidak hanya kedua orang yang telah ditetapkan tersangka dari penyidik kejaksaan. Diduga, ratusan miliar itu turut melibatkan banyak pihak didalamnya. Ini dituntut keberanian penyidik Kejaksaan saja, dalam menangani kasusnya,” kata Ketua Pemantau Keuangan Negara (KPN) Maluku, Rusly Kasso kepada wartawan di Ambon.

Dia menantang penyidik kejaksaan untuk berani keluar, melakukan terobosan dan menuntaskan kasus repo Bank Maluku Malut tersebut. Karena anggaran atau modal bertarung dengan ratusan miliar rupiah, hanya melibatkan dua orang tersangka yakni IR dan IBT saja.

“ Saya tantang penyidik Kejati Maluku untuk membuka para pihak yang terlibat di kasus Reverse Repo Obligasi Bank Maluku Malut tersebut. Ditantang juga kepada para auditor untuk tidak berlarut-larut menghitung kerugiannya. Karena semakin lama kasusnya mengendap, akan membuat asumsi ‘miring’ publik terhadap lembaga auditor yakni BPKP Maluku sendiri,” tantang dia.

Sementara itu, Praktisi Hukum, Hendri Lusikoy dalam bincang-bincang baru-baru ini di Ambon, mendesak baik penyidik Kejati Maluku maupun para auditor BPKP Maluku, untuk bisa bekerja maksimal dan tepat menangani sebuah masalah hukum.

“ Memang bicara kasus hukum, harus mempunyai bukti-bukti yang kuat. Tetapi dalam pengusutan kasus Tipikor, jangka waktunya cukup lama mengusutnya. Saya yakin, banyak pihak akan menilai dari berbagai sudut pandang. Itu asumsi Saya. Jadi, mau tidak mau kita menunggu kerja para auditor saja,” kata Lusikoy.

Dirinya berharap, penyidik yang telah memberi kepercayaan kepada BPKP Maluku untuk audit, menghitung kerugian keuangan negara kasus Repo Bank Maluku Malut, diharapkan dapat maksimal dan profesional melakukannya, serta tidak terkatung-katung mengauditnya.

Untuk diketahui, tersangka IR ditetapkan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-326/S.1/Fd.1/02/2018. Sedangkan tersangka IBT ditetapkan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-330 S.1/Fd.1/02/2018.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 20 ayat (1) atau pasal 3, juncto pasal 18 UU Nomor: 31 tahun 1999, juncto UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke 3 KUH-Pidana. (CR02)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top