AMBON,MALUKU – Hasil audit BPKP Maluku hingga kini belum juga diterima penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Hitungan kerugian keuangan negara di kasus Reverse Repo PT.Bank Maluku-Maluku Utara (Malut), masih dilakukan auditor BPKP. Lantaran lambat, Kejati Maluku didesak meminta BPKP untuk mempercepat proses audit.
Desakan disampaikan Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Maluku, Rusly Kasso kepada wartawan pekan kemarin, Rabu (22/01/2020) di Ambon. Pasalnya, audit untuk perhitungan kerugian keuangan negara terhadap kasus Repo Bank Maluku-Malut, hasilnya hingga kini belum juga disampaikan BPKP, kepada penyidik Kejati Maluku.
“ Audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP, atas permintaan penyidik Kejati Maluku sudah cukup lama. Hasilnya belum juga disampaikan. Terhadap itulah, kami desak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk meminta BPKP, mempercepat proses auditnya dan menyerahkan hasil laporan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti langkah hukumnya,” desaknya sembari berharap.
Dirinya menjelaskan, kalau sampai saat ini Kejaksaan masih berkoordinasi terhadap proses audit BPKP, itu berarti BPKP telah menemukan ‘benang merahnya’.
Diyakini, dengan memiliki auditor profesional dengan kinerja yang ‘mumpuni’ atau diacungi jempol, itu berarti sudah dapat diketahui dan hasil laporan auditnya sudah bisa disampaikan ke Kejaksaan.
“ Saya yakin, dengan memiliki tenaga sebagai auditor profesional dan berkinerja di atas rata-rata, perhitungan kerugian keuangan negara terhadap sebuah kasus kejahatan korupsi , tidak terlalu lama untuk mengungkapkannya. Sekali lagi, kami desak Kejaksaan untuk meminta BPKP mempercepat proses audit kasus repo Bank Maluku tersebut,” pungkasnya.
Sementara dari data dan informasi yang dimiliki Paparissa Perjuangan Maluku (PPM) 95 Djakarta, dijelaskan oleh Fadhly Tuhulelle selaku Koordinator,
dia menuturkan, ada sejumlah kasus perbankan dan kejahatan administrasi juga terjadi di Bank Maluku-Malut ini. Misalnya, manajemen Bank Maluku yang amburadul, mengakibatkan daerah mengalami kerugian ratusan miliar rupiah, bahkan mendekati angka Rp.1 triliun. Mulai dari kasus Reverse Repo, kredit macet, penggelapan pajak hingga kasus Surabaya yang pelakunya telah menjalani hukuman badan.
“ Temuan baru dari kami, terdapat indikasi modus korupsi gaya baru yang diterapkan internal Bank Maluku. Ini harus mendapat perhatian serius seluruh pemegang saham, terutama PSP,” akuinya kepada wartawan belum lama ini , di Ambon.
Dia menjelaskan juga, pihaknya telah menemukan indikasi korupsi baru yang menyebabkan Bank Maluku mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Dan bagaimana bisa seseorang yang telah divonis dan berstatus hukum tetap namun masih menerima gaji, plus tunjangan-tunjangan lain.
“ Ini menyalahi aturan serta komitmen pemberantasan korupsi, terutama di Maluku. Padahal, yang sangat fantastis dan luar biasa diterapkan pada Bank Maluku-Maluku Utara, jika ini nantinya terbukti, maka kami akan menindaklanjuti dengan melaporkan seluruh dewan Direksi Bank Maluku-Maluku utara, sebab mereka harus bertanggung jawab atas kerugian negara, atas proses pembiaran pembayaran gaji serta tunjangan-tunjangan lain , terhadap beberapa terpidana korupsi yang mana putusannya telah inkra. Ini sebuah kejahatan yang sungguh luar biasa, yang belum pernah ditemukan di instansi lain, selain Bank Maluku-Malut,” terangnya.
Dia mengatakan lagi, akibat dari berbagai modus korupsi yang diterapkan dalam manajemen Bank Maluku, sehingga Bank Maluku tidak mampu menyetor deviden ke daerah. Bahkan, pihaknya terus kumpul data dan informasi.
“ Kami mensinyalir ini bukan baru terjadi. Dan juga bukan hanya sebatas satu dua orang, sehingga potensi kerugian negara akibat korupsi gaya baru ini, berpotensi merugikan negara miliaran rupiah. Gubernur Maluku selaku PSP, harus lakukan koordinasi untuk audit internal,” harapnya sembari menambahkan, yang terjadi pada Bank Maluku-Malut sangat tidak sejalan dengan semangat dalam menciptakan ‘good governance and clean governance’.
Terhadap kasus reverse repo Bank Maluku-Malut ini, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette menjelaskan kepada wartawan di ruang kerjanya, hasil audit BPKP sampai saat ini belum juga ada.
“ Untuk kasus repo Bank Maluku-Malut sampai saat ini, hasilnya dari BPKP Provinsi Maluku belum ada,” akui Sapulette.
Namun, Kasi Penkum mengaku, proses perkembangan audit perkara repo tetap dikoordinasikan.
“ Kita terus berkoordinasi dengan pihak BPKP Maluku dan selalu intens. Kami belum menerima hasil auditnya,” imbuh Sapulette.
Untuk diketahui, di kasus dugaan korupsi dana Repo Bank Maluku-Malut ini, penyidik telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yakni, mantan Direktur Bank Maluku-Malut, Idrus Rolobessy dan Direktur Kepatutan PT.Bank Maluku-Malut, Izack B. Thenu.
Belum ada tambahan tersangka di kasus repo obligasi Bank Maluku-Malut 2014 senilai Rp.238,5 miliar ini, ditambah uang asing lainnya. Banyak saksi sudah dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan, serta bukti-bukti dan dokumen-dokumen telah disita penyidik. (CR02)
