AMBON,MALUKU – Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, dibawah pimpinan AKBP. Leo Surya Nugraha Simatupang, didampingi Kasat Reskrim AKP. Gilang Prasetya dan Kapolsek AKP. Teddy, adakan ekspose 6 tersangka kasus penyelundupan hasil tambang, yakni, cinabar dan mercury, Rabu (11/12/2019) di lobi Mapolresta.
Ekspose yang dikemas dalam bentuk Press Release tersebut, terhadap kasus pengeksploitasian hasil pertambangan mineral dan batubara yaitu Batu Cinabar dan Mercury yang dilakukan penangkapan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dan Depan Mapolsek Leihitu, kecamatan Leihitu, kabupaten Malteng.
Informasi yang di terima INTIM NEWS, para tersangka tersebut, yakni, satu, GT ditangkap d (Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pelabuhan Yos Sudarso, pada hari Sabtu, 21 September 2019 pukul. 08.00 wit dengan barang bukti 32 Kg Batu Cinabar.
Dua tersangka MR dan LM yang ditangkap di TKP Pelabuhan Yos Sudarso pada hari Minggu, 22 Oktober 2019 pukul. 09.00 wit dengan barang bukti 75 Kg Mercury.
Empat, tersangka WJS ditangkap di TKP Pelabuhan Yos Sudarso hari Minggu, 01 Desember 2019 pukul. 06.00 wit dengan barang bukti 34 Kg Mercury
Sedangkan, 2 tersangka AK dan RP ditangkap di depan Mako Polsek Leihitu , Rabu, 11 Desember 2019 pukul 09.00 wit, dengan barang bukti 123 Kg . (IN06)
