AMBON,MALUKU – Lantaran pelanggaran berat, Kapolda Maluku Irjen. Pol. Royke Lumowa resmi pecat 13 Anggota Polisi lingkup Mapolda Maluku tidak dengan hormat, Senin (30/13/2019), di Lapangan Upacara Tahapary, Tantui, Ambon.
” Yang di PTDH itu, pelanggaran yang sudah sangat dan sangat keterlaluan. Yang kedua, PTDH memang keinginan mereka sendiri. Contohnya menghilang disersi itu keinginannya, itu pilihannya. Jadi kita salurkan . Silahkan daripada menjadi benalu atau parasit bagi kita semua yang sudah baik-baik, jangan sampai terpengaruhi kita yang baik-baik,” tegas Kapolda, saat memimpin upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) tersebut.
Kapolda menjelaskan, pemecatan ini adalah konsekuensi hukum dan harus ditegakkan dengan benar.
” Itu adalah konsekuensi hukum atau supremasi hukum yang harus ditegakkan,” ucapnya.
Sebut mantan Kakorlantas Polri ini menyebutkan, kejadian atau pelanggaran yang dilakukan anggotanya ini , adalah kejadian tahun-tahun sebelumnya.
” Jadi rata-rata, ini kejadian lalu-lalu. Ada yang 2015, 2017 yang lalu. Maka Saya inginkan , tahun berapa kejadian di tulis. Saya bersyukur, 2019 turun. Dan yang sebagian besar ini , semua tahun-tahun lama,” ujarnya.
Diketahui, sebanyak 13 Anggota Polri di PTDH . Namun, 9 yang di upacarakan di Polda Maluku,4 lainnya di jajaran Polres. Sedangkan, 7 Anggota Polri lainnya sudah PTDH sebelumnya, sehingga total anggota yang di PTDH sebanyak 20 orang.
Sementara itu, rata-rata pelanggaran yang dilakukan adalah disersi, narkotika, penelantaran keluarga, asusila, menikah lebih dari satu kali dan penyalahgunaan senjata api.
13 Anggota Polri di PTDH hari ini, yakni :
1. Kompol Leonard Ihalauw (Perwira Menengah Polda Maluku) akibat terlibat narkotika.
2. AKP Syariefuddin (Perwira Pertama Bidang Propam Polda Maluku), kasus disersi.
3. Brigpol Elianth Ronalto Latuheru (Bintara Direktorat Intelkam Polda Maluku) penyalahgunaan senjata api.
4. Brigpol Parman Ibrahim (Bintara Direktorat Reskrimum Polda Maluku) , kasus disersi.
5. Brigpol Suhud (Bintara Satuan Sabhara Polres Ambon), kasus menikah lebih dari 1 kali.
6. Briptu Muhammad Ramli (Bintara Polres Ambon), kasus narkotika.
7. Brigpol Sardeni Jumadi (Bintara Bagian Sumda Polres SBB, kasus disersi.
8. Brigpol Alfred Hatapuang (Bintara Satuan Sabhara Polres SBB), kasus disersi.
9. Bharada Lucky Jeftario Sarak (Tamtama Satuan Brimob Polda Maluku), kasus asusila.
10. Brigpol Pepen Parlin (Bintara Satuan Brimob Polda Maluku), kasus disersi.
11. Bripka Wardy Marasabessy (Bintara Polda Maluku), kasus narkotika.
12. Brigpol Barry Papilaya (Bintara Yanma Polda Maluku), kasus disersi.
13. Briptu Kevin Franklin Tanahitumessing (Bintara Direktorat Samapta Polda Maluku), kasus asusila. (IN06)
