Maluku

Raker Bersama Kementerian ESDM, Mercy Barends Tegaskan 3 Poin Penting

JAKARTA,INTIM NEWS – Adakan Rapat Kerja (Raker) bersama Kementerian ESDM, Komisi 7 khususnya Mercy Barends, menegaskan 3 poin penting. Yakni, soal migas, Bahan Bakar Minyak (BBM) dan PI 10 persen.

” Pertama, di sektor Migas, lokasinya di Maluku hanya ada di kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), di Bula. Dimana , dikelola oleh 2 (dua) perusahaan dan ini masih belum memenuhi kebutuhan BBM untuk masyarakat Maluku,” ungkap Mercy, disela- sela Raker yang berlangsung di Ruang Komisi VII, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Kedua, sebutnya, tentang BBM 1 Harga, kuotanya perlu dipikirkan lagi untuk tambahan pagu kuota yang memadai. Sehingga, dapat mencover wilayah-wilayah yang masuk dalam kategori BBM 1 harga. Misalnya untuk wilayah perbatasan, masih menggunakan PLTD. Dimana, membutuhkan BBM untuk mendukung listrik disana. Namun , kuotanya sering tidak mencukupi untuk mencover kebutuhan BBM disana.

Mercy Barends - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan

Mercy Barends – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan

Sedangkan ketiga, ungkapnya, soal Blok Masela. Saya meminta pengelolaan Partisipating Interest (PI) 10 persen, tetap untuk Maluku. Karena perjuangan Blok Masela ini , sudah melalui proses yang sangat panjang. Jika dilihat dari sisi geotechnical, maka lokasi ladang abadi ini , masih berada di wilayah Maluku yang berada di bagian selatan. Dan dari sisi entitas nama, ladang ini menggunakan nama pulau yang berada di wilayah Maluku yaitu Pulau Masela.

” Saya minta agar Pak Menteri dan pihak ESDM, juga turut mengawal proses pengelolaan Blok Masela ini, bisa sesuai dengan permintaan kami rakyat Maluku, agar bisa sesuai dengan permintaan kami rakyat Maluku. Selain itu, jika NTT minta 5 persen dari pengelolaan PI 10 persen ini, maka ambil saja dari punya negara. Jangan ambil dari hak PI 10 persen milik Maluku, karena pengelolaan PI 10 persen Blok Masela adalah milik Maluku,” tegas Srikandi PDI Perjuangan ini.

Alhasil dalam kesimpulan raker, Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM untuk segera menyelesaikan permasalahan penetapan PI Blok Masela 10 persen kepada BUMD Provinsi Maluku, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM nomor 37 Tahun 2016, tentang ketentuan penawaran PI 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi. (IN06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top