TUAL,MALUKU – Pimpinan DPRD definitif Kota Tual periode 2019 -2024 resmi dilantik. Proses pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda, Pengambilan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kota Tual, di ruang paripurna setempat, Kamis (28/11/2019).
Pantauan INTIM NEWS, pengambilan sumpah dan janji jabatan pimpinan definitif DPRD kota Tual, dipimpin langsung Ketua Pengadilan Tinggi Tual, Ali Murdiat.
Adapun 3 pimpinan definitif DPRD kota Tual diantaranya, Ketua DPRD dipimpin Hasan Syarifuddin Borut dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Wakil Ketua l Ali Mardana dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Wakil Ketua ll, diisi oleh Fitri Rahmi A. Notanubun dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Tual Abdul Hamid Latar, saat membacakan salinan keputusan Gubernur menyampaikan Surat Keputusan Gubernur Maluku, Nomor 287 Tahun 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Tual Masa Jabatan 2019-2024.
Selain itu, peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Tual periode 2019-2024 , didasarkan pada Surat Walikota Tual Nomor : 171.2/1437, tanggal 13 November 2019 dan Surat Pimpinan Sementara DPRD Kota Tual Nomor : 170/533/XI/2019, tanggal 12 November 2019, perihal usulan pengangkatan pimpinan DPRD Kota Tual , periode 2019-2024 serta Surat Keputusan Pimpinan Sementara DPRD Kota Tual , Nomor : 20/DPRDKT/XI/2019, tanggal 11 November 2019, tentang pengusulan peresmian pengangkatan calon pimpinan DPRD Kota Tual.
” Satu, meresmikan dan melantik Hasan Syarifudin Borut sebagai Ketua, Ali Mardana sebagai Wakil Ketua I dan Fitri Rahmi A. Rahman Notanubun, sebagai Wakil Ketua II. Selanjutnya, kepada tiga pimpinan baru DPRD Kota Tual, diberikan hak-hak sesuai perundang- undangan yang berlaku,” ujar Latar , mengutip SK Gubernur tersebut.
Sementar itu, Walikota Tual Adam Rahayaan, dalam sambutannya mengatakan, menyambut dengan gembira pelaksanaan rapat paripurna istimewa itu karena, terkait erat dengan kelancaran mekanisme penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Tual.
Menurut walikota, tanpa ketua DPRD definitif serta dua unsur pimpinan lainya dan segenap anggota DPRD, maka pemerintah daerah sebagai bagian dari komponen penyelenggara, tidak dapat berbuat lebih untuk rakyat. Karena, DPRD merupakan lembaga demokrasi, representasi dan lembaga legislasi yang berhak memberikan persetujuan terhadap berbagai rencana program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan rakyat, dengan kata lain, tanpa pimpinan DPRD dan kelengkapan nya maka, segala regulasi yang hendak dilakukan akan mengalami stagnasi.
” Melalui momentum pelantikan ini , sangat diharapkan agar kemitraan DPRD dan pemerintah daerah, mampu mendorong kinerja yang optimal dalam menjalankan tugas dan fungsi lembaga DPRD dengan sebaik-baiknya. Disisi lain, perangkat Pemda juga hendaknya bertindak lebih cepat, tanggap dan mampu membina kerjasama yang baik, bersinergis dengan segenap pimpinan dan anggota DPRD , dengan memperhatikan landasan norma standar prosedur. Mari kita bersama-sama tunduk dibawah prinsip Rule of Law (hukum yang menyatakan bahwa hukum harus memerintah sebuah negara dan bukan keputusan pejabat-pejabat secara individual),” pungkasnya. (IN-09)
