AMBON,MALUKU – Terkait tuduhan penyelewengan Anggaran dana Desa (ADD) oleh Pemerintah Desa Negeri Lama, dalam hal ini oleh Imelda Tahalele selaku Penjabat Kepala Desa, dirinya membantah tulisan yang di muat di salah satu media lokal di kota Ambon. Hal ini diakui dirinya , di ruang kerjanya, Jumat (29/11/2019).
Imelda tegaskan, berita yang di muat oleh media tersebut , tidaklah dikonfirmasi terlebih dahulu.
” Saya menganggap berita ini adalah hoax karena tidak ada konfirmasi sama sekali , kepada pihak kami selaku Penjabat Desa Negeri Lama dan hanya menulis berdasarkan laporan dari masyarakat,” ucapnya.
Dia menjelaskan, ada dua oknum wartawan bersama dengan seorang supir yang mengaku sebagai anggota KPK, datang dan berbicara panjang lebar terkait bantuan program kerambah kepada masyarakat dan penyelewengan ADD yang belum jelas kebenarannya. Tujuannya hanyalah, untuk memeras kami.
” Bantuan kerambah kepada masyarakat Desa Negeri Lama, telah selesai tanpa adanya masalah. Mereka hanya mengada-ada dengan tujuan lain,” pungkasnya.
Program pembuatan kerambah, jelasnya lagi, memang dianggarkan pada tahun 2018. Namun, anggarannya baru cair pada Desember 2018. Sehingga, baru dapat direalisasi pada awal tahun 2019. Kemudian pada awal tahun 2019, terkendala dengan tidak adanya pengadaan tong. Oleh karena itu, staf kami mencari dan baru ditemukan pada bulan April 2019, ditemukan di daerah Tantui . Ini dibeli untuk kebutuhan pembuatan kerambah. Sekarang kerambahnya telah siap dan sama sekali tidak ada masalah.
” Kalau ada masalah dalam pemberian bantuan ke desa, otomatis anggaran kami tidak akan cair ke tahap berikutnya karena, harus ada laporan,” ungkap Imelda.
Dia mengungkapkan juga, dari hasil penyelelidikan pihak kami , ketiga oknum KPK palsu ini hanya ingin memeras kami agar tujuan mereka bisa tercapai.
” Saya sama sekali tidak takut dengan ancaman itu. Karena kami bekerja sesuai dengan SOP yang ada. Kalau seumpama ada yang menilai tidak beres, silahkan usut sesuai denga jalur untuk lapor ke Inspektorat, Kejaksaan dan Kepolisian. Kami siap di proses,” tegasnya.
Dirinya menilai, merasa terganggu dengan adanya pemberitaan ini . Karena, membuat image Saya sebagai penjabat desa Negeri Lama tercoreng. Untuk itu , kami serahkan masalah ini kepada pihak yang berwenang untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. (CR01)
