TUAL,MALUKU – Rapat Paripurna DPRD, dengan agenda Pengambilan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kota Tual Masa Bakti 2019-2024, menetapkan Hasan Syarifuddin Borut sebagai Ketua DPRD Kota Tual.
Pantauan INTIM NEWS, penetapan Borut sebagai pimpinan DPRD, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku, Nomor 287 Tahun 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Tual Periode 2019 – 2024, yang berlangsung di ruang paripurna , gedung DPRD kota Tual, Kamis (28/11/2019).
Pengambilan sumpah janji jabatan pimpinan DPRD definitif, dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tual, Ali Murdiat. Adapun ketiga pimpinan definitif DPRD kota Tual diantaranya, Ketua DPRD dipimpin Hasan Syarifuddin Borut dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Wakil Ketua l Ali Mardana dari Partai Nasional Demokrat ( Nasdem) dan Wakil Ketua ll diisi oleh Fitri Rahmi A. Notanubun dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ketua DPRD Kota Tual, Hasan Syarifuddin Borut, usai dilantik menyampaikan, mengacu pada pasal 34 ayat (3) , Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018, yang menyatakan pimpinan sementara DPRD melaksanakan penugasan antara lain, memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib (tatib) DPRD dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
” Dalam melaksanakan tugas kurang lebih satu bulan, pimpinan sementara telah memfasilitasi pembentukan 3 Fraksi DPRD diantaranya, Fraksi PKS, Fraksi Indonesia Maju dan Fraksi Tual Bangkit. Setelahnya, memproses penetapan pimpinan DPRD definitif,” ujar Borut.
Borut menjelaskan, selaku pimpinan sementara, pihaknya telah memfasilitasi penyusunan tatib DPRD Kota Tual 5 Tahun Ke depan, dengan membentuk Pansus Tatib dan Pansus Kode Etik, serta dalam waktu dekat akan membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan melaksanakan beberapa agenda penugasan lainnya.
” Ini menunjukkan bahwa , sebagai wakil rakyat kita sudah diperhadapkan dengan berbagai tugas berat dan tentunya dibutuhkan keseriusan, kesigapan dan kerjasama dari 20 putra-putri terbaik negeri ini , demi kepentingan dan kemaslahatan rakyat,” ujarnya.
Dikatakan, sesuai amanat Undang-Undang (UU) nomor 17 Tahun 2014, yang diubah dengan UU nomor 2 Tahun 2018 tentang, MPR/DPR/DPD/DPRD pada pasal 364 disebutkan bahwa Lembaga DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Ini artinya, harus ada sebuah komitmen dan sinergitas antara DPRD dan Pemkot Tual.
” Harapan kami ke depan, sinergitas akan lebih terbangun lagi hubungan keharmonisan antara DPRD dan jajaran pemerintah serta , berbagai unsur pemangku kepentingan dalam masyarakat, juga dukungan kerjasama dan komunikasi yang intensif sehingga, tugas-tugas dewan dapat berjalan lancar dan sukses , di dalam koridor dan prinsip-prinsip demokrasi,” ungkap Alan nama panggilan politisi muda PKS itu.
Menurutnya, kedudukan dan jabatan hanyalah amanah untuk berjuang , mencapai tujuan dan tatanan hidup yang lebih maju, adil dan sejahtera.
” Semoga di bawah kepemimpinan kami ke depan nanti, kami akan memposisikan diri kami sebagai representasi rakyat yang benar-benar dipercaya dan menjadi tumpuan dan harapan seluruh rakyat Kota Tual,” harap Borut.
Sementara itu, Walikota Tual Adam Rahayaan dalam sambutannya mengatakan, menyambut dengan gembira pelaksanaan rapat paripurna istimewa itu karena, terkait erat dengan kelancaran mekanisme penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Tual.
Walikota menuturkan, tanpa ketua DPRD definitif serta dua unsur pimpinan lainya dan segenap anggota DPRD, maka pemerintah daerah sebagai bagian dari komponen penyelenggara, tidak dapat berbuat lebih untuk rakyat, karena DPRD merupakan lembaga demokrasi, representasi dan lembaga legislasi yang berhak memberikan persetujuan, terhadap berbagai rencana program dan kegiatan yang dilaksanakan, oleh pemerintah daerah untuk kepentingan rakyat, dengan kata lain, tanpa pimpinan DPRD dan kelengkapannya maka, segala regulasi yang hendak dilakukan akan mengalami stagnasi.
” Melalui momentum pelantikan ini , sangat diharapkan agar kemitraan DPRD dan pemerintah daerah mampu mendorong kinerja yang optimal, dalam menjalankan tugas dan fungsi lembaga DPRD dengan sebaik-baiknya. Disisi lain, perangkat Pemda juga hendaknya bertindak lebih cepat, tanggap dan mampu membina kerjasama yang baik, bersinergis dengan segenap pimpinan dan anggota DPRD , dengan memperhatikan landasan norma standar prosedur, mari kita bersama-sama tunduk di bawah prinsip Rule of Law (hukum yang menyatakan bahwa hukum harus memerintah sebuah negara dan bukan keputusan pejabat-pejabat secara individual),” pungkasnya.
Untuk diketahui, pagi sekitar pukul 08. 00 Wit, Ketua DPRD Tual Hasan Syarifuddin Borut, mengikuti prosesi ritual adat oleh Raja Banda Ely, Alimudin B Latar. Selanjutnya bersama keluarga besar Banda Ely, Borut kemudian di arak dengan menggunakan replika Belang Duang Tumaf, diiringi pukulan gong dan tifa dari kompleks Banda Tual , menuju gedung DPRD Kota Tual. (IN-09)
