Maluku

Fraksi PKS Maluku Minta Rencana Pemindahan Ibukota Provinsi Dimasukan Dalam RPJMD 2019-2024

AMBON,MALUKU – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Maluku meminta, rencana pemindahan ibukota provinsi di Pulau Seram, agar dipertimbangkan kembali untuk dimasukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi Maluku tahun 2019-2024.

Hal ini diungkapkan oleh Rostina , Anggota Legislatif (Aleg) DPW PKS Maluku yang mewakili fraksi dalam rapat paripurna DPRD Maluku, saat membacakan kata akhir fraksi PKS , terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) provinsi Maluku, tentang RPJMD provinsi Maluku tahun 2019-2024, Senin malam (04/11/2019) di Ruang Paripurna, Balai Rakyat , di kawasan Karang Panjang, Kota Ambon.

” Fraksi PKS meminta, agar rencana pemindahan ibukota provinsi di Pulau Seram, sebagai bagian dari janji kampanye gubernur Maluku terpilih, periode 2019-2024, agar dipertimbangkan kembali untuk dimasukan dalam RPJMD 2019,” tutur Rostina.

IMG_20191104_225802

Srikandi PKS Maluku ini mengatakan lebih lanjut, program unggulan yang merupakan bagian dari janji kampanye gubernur dan wakil gubernur Maluku periode 2019-2024, perlu menjadi perhatian untuk diimplementasikan. Berdasarkan dokumen visi dan misi Gubernur Maluku dan Wakil Gubemur Maluku periode 2019-2024, rencana pemindahan Ibukota Provinsi Maluku , tidak termasuk di dalam uraian program unggulan.

Menurut Fraksi PKS, program unggulan lebih diutamakan dalam rangka reformasi birokrasi, pengentasan kemiskinan, pengurangan pengangguran dan peningkatan investasi.

Diketahui, selain menyoroti tentang pemindahan ibukota Provinsi Maluku di Pulau Seram, Fraksi PKS juga menyampaikan 9 pokok pikiran lainnya. Yakni, terkait penurunan angka kemiskinan, kebijakan transportasi laut, soroti sektor pendidikan, kesehatan, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam, dorong Maluku sebagai provinsi kepulauan, pertanian dan perkebunan, energi dan sumber daya mineral dan bidang-bidang yang lain.

Kendati demikian, Fraksi PKS menerima dan menyetujui Ranperda tentang RPJMD provinsi Maluku tahun 2019-2024, untuk ditetapkan menjadi Perda RPJMD .

Mewakili Pemerintah daerah, hal ini Gubernur Maluku Irjen. Pol. Drs. Murad Ismail, Paripurna Kata Akhir Fraksi dihadiri oleh Plt. Sekda, Kasrul Selang.(IN06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top