AMBON,MALUKU – DPRD Provinsi Maluku, sudah menerima Surat Pergantian Antar Waktu (PAW) dari DPD Golkar Maluku, yang meneruskan surat DPP Golkar. Surat tersebut, perihal PAW terhadap Richard Rahakbauw sebagai pimpinan DPRD Maluku dan digantikan oleh Rasyid Effendi Latuconsina.
” Jadi surat dari DPD Golkar Maluku yang meneruskan surat DPP Golkar, tentang PAW pimpinan DPRD dari Golkar, itu sudah di terima oleh DPRD. Pak Rasyid Latuconsina, ditetapkan dan diusulkan sebagai pengganti,” kata Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan, Senin (11/11/2019), di kantor DPRD.
Menurutnya, DPRD sementara melakukan proses terhadap surat tersebut, sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Lucky Wattimury – Ketua DPRD Maluku
” Nah , Dewan sendiri sementara melakukan proses terhadap hal dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan seperti apa tindak lanjutnya, akan disampaikan kemudian setelah dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ungkap Lucky.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Watimena, di konfirmasi INTIM NEWS terkait fisik surat, mengakui, Surat PAW sudah ada di meja Ketua DPRD. Selanjutkan, akan dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus).
” Surat itu sudah ada di meja Ketua DPRD, Bapak Lucky Wattimury. Nantinya, dalam Rapat Banmus, akan dibahas,” pungkas Bodewin.
Sebelumnya, Richard Rahakbauw, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Golkar Maluku, sementara menempuh jalur hukum, guna mendapatkan keadilan. Richard yang biasanya disapa RR ini, menempuh jalur hukum, lantaran Surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP), yang dikeluarkan pada tanggal 22 Oktober 2019 untuk memberhentikan dia dari Wakil Ketua DPRD Maluku digantikan dengan Rasyad Efendi Latuconsina.
Menurut RR, keputusan yang dilakukan oleh DPP, sangat merugikan dan menyalahi aturan. Padahal sebelumnya, ditanggal 17 September 2019, DPP telah mengeluarkan surat nomor R- 1136 / Golkar/ IX /2019 yang ditandatangani Ketua Umum Airlanga Hartarto dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lodewijk F. Paulus, tentang penetapan calon pimpinan DPRD Maluku atas nama, Richard Rahakbauw.
Namun, kembali dibatalkan dengan surat kedua nomor R-1180 / Golkar /X/ pada tanggal 22 Oktober tahun 2019, yang dianggap tidak sesuai prosedur bahkan cacat demi hukum.
“Yang pertama Saya akan proses hukum. Dan besok atau lusa, Saya akan melakukan gugatan dan daftarkan masalah ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Semuanya, demi keadilan dan membutikan bahwa surat DPP tanggal 22 Oktober cacat secara hukum,” tegas RR kepada sejumlah wartawan, di Ruang Kerja nya, di Kantor DPRD Maluku, Senin (04/11/2019).
RR akui, sudah melakukan komunikasi dengan Dewan Pakar dan Etik. Termasuk pembina partai Golkar di Jakarta. Namun, kebanyakan dari mereka juga mempertanyakan surat DPP kedua tanggal 22 Oktober itu.
“Saya sudah kordinasi dengan Dewan penasehat partai di Jakarta. Dan mereka juga pertanyakan surat pemberhentian itu. Namun, kami tetap diminta agar bersabar, sambil menunggu hasil komunikasi mereka dengan DPP terkait surat itu,” jelasnya.
Baginya, surat yang dikeluarkan pada tanggal 14 September 2019, dengan menetapkan dirinya sebagai wakil ketua sudah tepat, karena sesuai dengan hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) V tahun 2013 tentang, penetapan Pimpinan MPR RI, DPR RI , DPR Provinsi dan Kabupaten Kota.
Dimana untuk menentukan calon pimpinan seperti yang maksudkan, jelasnya, harus melalui rekrutmen oleh tim seleksi dari masing-masing DPD dan untuk Maluku sudah dilakukan itu. Sebut RR, sebanyak 4 orang yang ditetapkan, untuk kemudian diusulkan ke DPP pusat.
Antara lain, Richard Rahakbauw, Rasyad Efendy Latuconsina, Fredy Rahakbauw dan Anos Yeremias.

Richard Rahakbauw – Wakil Ketua DPRD Maluku, saat menyampaikan keterangan pers nya terkait ketidakadilan DPP Partai Golkar lakukan PAW terhadap dirinya dan digantikan oleh Rasyid Latuconsina
Namun setelah diusulkan, katanya, DPP menetapkan dia sebagai wakil ketua DPRD Maluku, berdasarkan surat 14 September 2019.
“ Saya mau katakan , seluruh proses hingga lahirnya surat pertama pada Tanggal 14 September sudah sesuai aturan dan mekanisme. Lalu kemudian surat kedua pada tanggal 22 Oktober dengan memberhentikan saya, alasanya apa?. Harus ada alasan hukum yang dijadikan sebagai dasar. Jangan tiba-tiba surat dikeluarkan begitu saja,” bebernya.
Jumat kemarin lanjut dia, Mantan Ketua DPD I Golkar Maluku Said Assagaff telah melayangkan surat ke DPRD Maluku dengan meminta, agar surat DPP tanggal 22 Oktober harus diproses agar digantikan dengan Rasyad Effendi Latuconsina.
Menurutnya, sejak di partai Golkar, dari masa Akbar Tanjung, Abu Rizal Bakrie dan Jusuf Kalla tidak pernah ada surat DPP yang dikeluarkan, kemudian dibatalkan lagi dengan surat kedua.
“ Bagi saya, cara seperti ini adalah cara yang tidak elegan dan tidak punya etika. Oleh sebab itu, Saya juga harus melawan. Bukan karena tidak suka. Tapi kalau misalkan surat keputusan dengan ditetapkan Rasyad Efendi Latuconsina sebagai pimpinan saat seleksi, maka itu sah. Dan harus dihormati. Tapi ini satu bulan setelah itu, baru surat pemberhentian saya dikeluarkan. Inikan aneh,” ujar RR. (IN06)
