Hukum & Kriminal

Berkata Kasar, Tangan BW Dipotong Dengan Parang

AMBON,MALUKU – Lantaran berkata kasar dan merasa tersinggung, pelaku berinisial RS memotong tangan korban berinisial BW dan BW mengalami luka robek pada bagian tangan sebelah kanan dan mengenai tulang nyaris putus. Kejadian tersebut terjadi, karena menurut keterangan saksi, Ona Mariana Tuhehai, pada awalnya dia bersama pelaku dan korban, berada di dalam kamar kos-kosan, Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tindakan kriminal bermotif penganiayaan tersebut, terjadi pada Jumat malam, (08/11/2019), sekira pukul 20.55 WIT.

Dikutip lebih lanjut oleh Izaac Leatemia selaku Kasubag Humas Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease dari keterangan saksi yang adalah anak dari korban penganiayaan, pada saat itu, korban meminta telepone seluler (handphone) milik pelaku, untuk mengecek nomor handphone , sambil memgatakan, ” mongo-mongo (goblok-red)” kepada pelaku. Selanjutnya, pelaku tidak terima dengan perkataan dari korban tersebut, sehingga pelaku mengatakan kepada korban, ” beta benci ose bicara bagitu di muka orang banyak dan anak-anak”.

IMG-20191112-WA0013

” Saksi juga menjelaskan, pada saat pelaku mengatakan hal tersebut, pelaku langsung marah dan melakukan aksi memukul dinding/tembok kos-kosan tempat tinggal korban bersama pelaku, di kos-kosan RT 033/RW 07, Lorong PLN Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon tersebut. Lemari pakaian di dalam kamar kos -kosan tersebut pun di pukul pelaku. Selanjutnya, pelaku mengambil sebilah parang yang berada di dalam kamar dan langsung melakukan aksi pemotongan terhadap korban, tepat pada bagian kaki sebelah kiri dari korban, ” jelasnya.

Izaac menerangkan lagi, saksi menyebutkan, saat saksi melihat kejadian tersebut , saksi langsung berteriak minta tolong kepada Tinus Fatubun, saat itu berada di bagian luar kos-kosan untuk menolong saksi dan korban. Tinus berlari menolong saksi dan korban namun, pelaku menutup pintu kamar kos-kosan sehingga, Tinus dan pelaku tarik menarik pintu kos-kosan , sampai pintu terbuka. Saat pintu terbuka, korban langsung berlari keluar kamar dan korban sudah berada di luar kamar kos-kosan, pelaku mengikuti korban dan langsung kembali melakukan aksi pemotongan sebanyak 1 (satu) kali, tepat pada bagian tangan sebelah kanan dari korban.

IMG-20191112-WA0012

” Tindakan Kepolisian yang dilakukan adalah, setelah menerima laporan, Personil Piket datangi TKP dan pada saat di TKP , pelaku sudah melarikan diri. Personil piket langsung menuju Rumah Sakit Otto Kuyk, Passo dan selanjutnya membuat Laporan Polisi, LP – B /80/ XI/2019/Maluku /Res Ambon /Sek Baguala,” bebernya.

IMG-20191112-WA0014

Kenyataan lain yang berhasil diungkap pihak Kepolisian Polsek Passo , korban dan pelaku sampai dengan saat ini, tinggal satu kamar kos-kosan alias kumpul kebo di TKP. Selain itu saat tiba di TKP, personil piket menemukan minuman keras tradional jenis sopi, sebanyak 70 liter yang telah kemas di dalam karton. Miras tersebut, direncanakan akan di bawa dengan menggunakan kapal laut , menuju ke Kota Sorong, Papua Barat. Miras tersebut langsung disita dan di bawa ke Polsek Baguala. (IN06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top