AMBON,MALUKU – Diduga melakukan pencabulan terhadap korban berinisial SSN yang masih berusia 13 tahun, Adul Halik Usemahu dilaporkan oleh Aldo Moro Notanubun ayah korban, ke SPKT Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Senin malam (21/10/2019).
Informasi yang di terima INTIM NEWS dari pihak Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, menyebutkan,
korban SSN anak pelapor yang masih kategori anak dibawah umur ini, ketika ayah korban Aldo Notanubun bersama keluarga juga korban, pulang ke kampung isterinya di Hitu. Keluarga korban SSN sendiri, berdomisili di Kebun Cengkeh RT 001/RW 013 Batu Merah.
Namun, saat itu kondisi korban yang bersekolah di SMP 14 Kebun Cengkeh ini, selalu diam. Maka, Aldo menyuruh anaknya tersebut pulang kembali ke Ambon, tetapi korban menolak lantaran takut. Saat itulah, baru korban menceritakan perihal ketakutannya kembali ke Ambon kepada pelapor.
Diceritakan korban kepada pelapor, pada hari Rabu, 02 Oktober 2019 sekitar pukul 21.30 Wit, tepatnya di dalam rumah terlapor di Kebun Cengkeh, RT 001/RW 013 , Batu Merah, telah terjadi perbuatan cabul yang dilakukan terlapor terhadap korban, dengan cara menghisap payudara korban dan meraba-raba tubuh korban.
Tidak merasa puas dengan apa yang diceritakan oleh korban, maka pelapor selaku ayah korban, melaporkan tindakan diduga pencabulan tersebut ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Terlapor yang adalah pelaku, pada Senin malam, 21 Oktober 2019, telah diciduk oleh Tim Buser Polres Ambon dan telah diamankan ke Satuan Reskrim Polres Ambon. Kasus diduga pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan oleh Adul Halik Usemahu selaku terlapor yang berprofesi sebagai tukang ojek tersebut, oleh pihak Polres kena Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, Tentang Perlindungan Anak. (IN06)
