Kota Ambon

Bantuan Pempus Dan BPBD Maluku Kepada Pemkot Ambon Dijalankan Sesuai Aturan

AMBON,MALUKU – Kepada sejumlah wartawan, A.G.Latuheru sebagai Sekretaris Kota (Sekot) Ambon mengakui, seluruh bantuan yang diberikan dari pemerintah pusat (pempus) saat tanggap darurat bencana gempabumi Maluku tanggal 26 September dan gempa susulan sampai hari ini, dijalankan sesuai dengan peraturan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nomor 2 tahun 2018.

” Jadi yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) itu, tidak keluar dari ketentuan yang berlaku. Semua yang digunakan itu berdasarkan peraturan dari BPBD nomor 2 tahun 2018, disebutkan dalam pasal 13,” tegasnya, di ruang kerjanya, Kamis (24/10/2019).

Diakuinya, dana siap pakai kalau ada darurat bencana itu, kita keluarkan yang namanya surat peraturan daerah tentang, tanggap darurat baru kita keluarkan. Maka, BPBD memberikan dana yang namanya dana siapa pakai, yang dipakai secara darurat. Jadi dana itu dipakai untuk kebutuhan yang mendesak.

” Jadi dana itu dipakai untuk kebutuhan yang mendesak. Bisa itu digunakan untuk transportasi dari kantor ke tempat bencana atau kegiatan, untuk kebutuhan makan petugas secara darurat , tetapi pada masa tanggap darurat itu juga dan uang lelah sudah termasuk di dalamnya,” sebut Sekot.

Seperti yang kita ketahui lanjutnya, dana pertama yang diberikan itu totalnya, Rp 500 juta yang terbagi dalam 2 tahap yakni, tahap pertama Rp 250 juta dan tahap ke 2 Rp250 juta. Sebagian dipakai untuk pembelian barang dan ada juga uang lelah , kepada petugas yang menggunakan kegiatan darurat, kurang lebih 175 orang yang melibatkan tenaga dari Dinas Sosial , Dinas PU , Dinas Perkim, Dinas Damkar , BPBD dan teman- teman kita dari Tagana.

” Kita manfaatkan dana itu untuk mereka. Jadi manfaat dana ini, bukan keluar dari aturan. Tahap kedua, kita dapat dari BNPB , kemudian ada juga kita dapat pada saat Bapak Doni Moenardo datang kunjungi kota Ambon dan kita dapat lagi kurang lebih Rp 1 miliar dan Rp1 miliar kita tidak bisa pakai,” tandasnya.

Dia menambahkan, penanganan darurat bencana pada status siaga darurat, terdiri dari pertolongan darurat pelayanan air bersih, sanitasi dan higienis, kebutuhan sandang, pangan, kesehatan, serta penyediaan tempat penampungan tempat hunian sementara.

” Terkait anggaran Rp1 miliar ini, diperuntukan bagi kebutuhan dasar para pengungsi seperti sanitasi, penyediaan air bersih, pengadaan profil tank serta bahan-bahan makanan. Sehingga, tidak lagi diperuntukkan untuk membayar para relawan karena, pembayaran selayaknya dilakukan hanya berlaku selama masa tanggap darurat ,”terangnya secara terperinci. (CR01)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top