MALRA,MALUKU – Beragam opini yang berkembang yang dilatarbelakangi berbagai kepentingan untuk meraih dan menduduki jabatan Sekretaris Daerah, (Sekda) definitif di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) , merupakan dinamika dalam sebuah proses. Namun diharapkan, semua pihak mampu menghargai dan menghormati serta menerima hasil dari sebuah proses yang tentunya, berdasarkan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menyikapi dinamika tersebut, Mudafarsyah Leisubun, selaku Direktur Sahabat Nuhu Evav Institut yang bergerak di bidang sosial, terutama persoalan pendidikan dan kebangsaan , meminta, Bupati Malra, M. Thaher Hanubun, agar dalam menentukan pilihan terhadap calon Sekda , harus memiliki integritas dan profesional dalam membantu bupati melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan.
” Sekda adalah jabatan penting dalam pemerintahan daerah. Pejabatnya harus punya integritas dan profesional, dalam membantu bupati melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat daerah, di wilayah tersebut,” ungkap Leisubun di Langgur, Kamis (19/09/2019).
Untuk itu, dalam hal menentukan seorang Sekretaris Daerah, Mudafarsyah juga mengajukan beberapa poin penting untuk kiranya menjadi perhatian dan pertimbangan Bupati Malra.
” Pertama, kami meminta kepada Bupati Malra sesegera mungkin menetapkan Sekda definitif, dengan memperhatikan hasil seleksi yang dilakukan pansel beberapa waktu lalu. Kedua, Bupati harus memperhatikan dan memahami sepenuhnya bahwa jabatan sekda adalah jabatan karir bukan jabatan politik. Ketiga, kami meminta kepada bupati untuk mempertimbangkan kualitas dan bukan kuantitas dari calon sekda Malra,” sebutnya.
Keempat, dirinya menuturkan, kami juga meminta untuk memperhatikan calon Sekda yang memiliki loyalitas serta integritas, karena bupati membutuhkan orang yang dianggap bisa bekerja dalam membantu birokrasi. Kelima, kami meminta untuk memperhatikan calon Sekda Malra yang memiliki kemampuan manajerial serta memahami politik anggaran, karena berdasarkan PP 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah yakni, dalam pelaksanaan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, sekretaris daerah bertindak selaku koordinator keuangan daerah, maka hal tersebut perlu untuk menjadi perhatian Bupati Malra.
” Keenam, meminta kepada Bupati Malra untuk memperhatikan calon sekda, yang memiliki inovasi- inovasi yang bisa merubah mindset birokrasi untuk membangun Malra lebih baik. Selain itu, memiliki rekam jejak, track record yang baik dalam kepemimpinannya. Ini dianggap penting karena, ketika itu kemudian tidak dipertimbangkan, maka yang terjadi adalah yang tidak diinginkan oleh orang -orang yang ada di birokrasi,” pungkasnya.
Ia berharap, Bupati Malra dapat mempertimbangkan beberapa poin yang di ajukan, dengan harapan masyarakat Malra siap untuk menerima apa yang kemudian , menjadi keputusan Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Pratama.
” Kita menghargai sungguh proses yang telah dilewati, ketika kemudian yang menjadi Sekda, baik itu si A atau si B, maka perlu untuk kita dukung dan kita hormati, karena itu merupakan bagian dari proses yang telah ditentukan, berdasarkan ketentuan perundang- undangan,” imbuhnya. (IN-09)
