Maluku

Paripurna Internal, DPRD Maluku Tetapkan Pembentukan 8 Fraksi

AMBON,MALUKU – Melalui Paripurna Internal, DPRD menetapkan pembentukan 8 fraksi yang tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Nomor : 01 Tahun 2019, tentang Pembentukan Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Masa Jabatan 2019-2024, Senin (23/09/2019), di Ruang Rapat Paripurna, Balai Rakyat, di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Dibacakan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Watimena, disebutkan, pertama, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), diketuai Fraksi dijabat Frangkois Orno, Sekretaris Samson Atapary, Bendahara Arny Soulissa, Anggota Javet Djemy Pattiselano. Sementara penasehat yakni, Edwin Huwae dan Lucky Wattimury.

Dirinya menuturkan, keputusan fraksi PDIP, memperhatikan Surat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Provinsi Maluku, Nomor : 06/IN/DPD.23/IX/2019, perihal penyampaian nama pimpinan dan anggota fraksi PDIP DPRD Provinsi Maluku, tanggal 21 September 2019.

Kedua, Fraksi Golkar diketuai Murniati Sulaiman/Hentihu, Sekretaris Gadis Siti Nadia Umasugi, Bendahara Anos Yermias dan Fredek Rahakbauw anggota. Sedangkan, Richard Rahakbauw dan Rasyad Effendi Latuconsina jabat penasehat fraksi.

Pembentukan Fraksi Golkar memperhatikan Surat DPD Partai Golkar provinsi Maluku, Nomor : B-031/DPD/GOLKAR-MAL/IX/2019, perihal penyampaian susunan fraksi partai Golkar DPRD provinsi Maluku, periode 2019-2024, tanggal 19 September 2019.

Ketiga, Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), diketuai oleh DR. Andi Munaswir, Wakil Ketua M. Hatta Hehanussa, Sekretaris Saudah Tuankotta Tethool, anggota F. Alimudin Kolatlena dan Melkianus Sairdekut.
Penetapan ini, sebut Plt Sekwan, memperhatikan Surat DPD Partai Gerindra provinsi Maluku, Nomor : MA/09-10/B/DPD GERINDRA/2019, perihal komposisi pimpinan dan anggota fraksi partai Gerindra DPRD provinsi Maluku, tanggal 18 September 2019.

IMG_20190923_143410

Lebih lanjut, Plt Sekwan merincikan, keempat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Amir Rumra tetap jabat Ketua Fraksi, Wakil Ketua M. Fauzan Husni, Sekretaris Turaya Samal, Bendahara Rostina. Sebagai Pembina, di jabat Abdullah Asis Sangkala. Penetapan fraksi PKS, memperhatikan, surat Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Provinsi Maluku, Nomor : 298/K/AW-PKS/I/1441, perihal penyampaian penempatan pimpinan DPRD , Fraksi PKS DPRD provinsi Maluku, tanggal 20 September 2019.

Kelima, Hengky Pelata ketuai Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Wakil Ketua dijabat Eddyson Sarimanella, Sekretaris Mohammad Iqbal Payapo, Wakil Sekretaris Julius Pattipeiluhu dan Bendahara Temy Oersipuny. Penetapan tersebut, dengan memperhatikan Surat DPD Hanura provinsi Maluku, Nomor : 36/DPD-HANURA/IX/2019, perihal penyampaian SK Fraksi Hanura DPRD provinsi Maluku tanggal 18 September 2019.

Keenam, menjadi satu fraksi, gabungan Anggota Legislatif (Aleg) Partai Demokrat dan Nasdem. Diketuai oleh Elwen Roy Pattiasina, Wakil Ketua Justina Renyaan, Sekretaris Asri Arman, Bendahara Elviana Pattiasina. Sementara anggota fraksi, Wellem Wattimena, Irawadi dan Tarcisius Fatlolon. Penetapan fraksi Demokrat, dengan memperhatikan surat DPD Partai Demokrat provinsi Maluku, Nomor : 35/EXT/DPD.PD/ MAL/IX/2019, perihal fraksi Partai Demokrat, tanggal 17 September 2019.

Ketujuh, Fraksi Persatuan Bangsa, terdiri dari gabungan Aleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Fraksi ini diketuai oleh Mumin Refra, Wakil Ketua Ruslan Hurasan, Sekretaris Aziz Hentihu, Bendahara Rovik Akbar Afifudin. Sedangkan Ikram Umasugi jabat penasehat. Penetapan fraksi ini, memperhatikan surat bernomor : Khusus/02/2019, perihal penyampaian berita acara kesepakatan koalisi fraksi DPRD provinsi Maluku, tanggal 17 September 2019.

Fraksi terakhir, kedelapan adalah Fraksi Perindo Amanat Berkarya. Fraksi gabungan koalisi Partai Perindo, Berkarya dan PAN ini, diketuai oleh Usama Namakule, Wakil Ketua Jantje Wenno, Sekretaris Ayu Hasanusi dan Wahid Laitupa sebagai Bendahara.

Penetapan 8 fraksi DPRD Provinsi Maluku ini, ditetapkan oleh Ketua DPRD Sementara Lucky Wattimury. (IN06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top