Hukum & Kriminal

Pihak Kemenkumham Maluku Sesalkan, Pembuatan Perda Tanpa Kearifan Lokal

AMBON,MALUKU – Sebanyak 106 buah peraturan daerah (perda) se provinsi Maluku bermasalah, dari total 4.000 sekian perda seluruh Indonesia. Pihak Kementerian Wilayah Hukum dan Ham (Kemenkumham) khususnya wilayah kerja provinsi masih mencari sumber masalahya dimana. Selain itu, pihak kemenkumham Maluku juga menyesalkan, setiap pembuatan perda oleh pemerintah daerah tidak mencantumkan tentang kearifan local kabupaten/kota setempat ataupun terkait Hak Asasi Manusia (HAM).

M.J.Mataheru - Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum (Yankum) , Kemenkumham Maluku,

M.J.Mataheru – Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum (Yankum) , Kemenkumham Maluku

Hal ini diungkapkan oleh M.J.Mataheru yang menjabat Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum (Yankum) Kemenkumham Maluku, Senin (26/08/2019), disela-sela rapat bersama dalam rangka Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi A DPRD Maluku tahun 2019 ke Kantor Kemenkumham.

68888205_1651183831683279_552147122829393920_n

Mataheru menuturkan, beberapa tahun yang lalu, kurang lebih ada 4.000 sekian perda yang bermasalah di seluruh Indoensia. Kami sesali, Maluku kebagian 106, kami juga belum tahu permasalahannya dimana, tetapi sebagian besar itu tidak bernuansa ham dan kearifan lokal itu, kurang masuk..

“ Kenapa kearifan lokal itu sangat penting? Karena, judul silahkan boleh sama, tetapi kearifan lokal budaya setempat itu harus diperhatikan. Karena  perda dibuat itu, manfaat ujung-ujungnya buat masyarakat. Nah, bagaimana kalau tidak ada manfaatnya buat masyarakat? kearifan lokalnya tidak ada? Jadi,  itulah 106 perda yang  bermasalah untuk Maluku. Tugas kantor wilayah, sudah kami kaji kurang lebih ada 30  perda yang bermasalah, karena kita disini kurang lebih ada 22 perancang, tugas kami untuk melihat lagi ,106 ini masalahnya ada dimana?,” tutur Mataheru.

Konstansius Kolatfeka - Wakil Ketua Komisi A DPRD Maluku

Konstansius Kolatfeka – Wakil Ketua Komisi A DPRD Maluku

Merespon apa yang yang menjadi masukan dari pihak Kemenkumham, Konstansius Kolatfeka sebagai Wakil Ketua Komisi A DPRD Maluku, sangat mengapresiasi usulan tersebut. Dirinya menilai, sebagaimana penyampaian oleh Ibu Mataheru  soal perda-perda  berbasis punya semangat kearifan lokal wilayah setempat adalah, upaya sinergisitas dalam rangka membangun dan menata kelola pemerintahan yang baik.

“ Respon komisi bagi Saya, ini adalah upaya sinergisitas dalam rangka membangun dan menata kelola pemerintahan yang baik, dalam rangka pelayanan publik di Maluku. Olehnya itu, Komisi A memberikan apresiasi  sungguh kepada Kementerian Hukum dan Ham wilayah Maluku , dalam rangka menawarkan gagasan , ide-ide, menawarkan program-program  kerja yang bagi Saya, sangat maksimal dalam rangka membangun pelayanan publik di Maluku,” katanya.

Menurut politisi partai Gerindra ini, satu alasan kenapa kurang lebih 100 lebih peraturan daerah di tolak di Kementerian Dalam Negeri, dalam konsultasi produk hukum daerah itu ditolak karena dasarnya ada dua. Pertama, terlepas dari konsultasi-konsultasi pasal , soal anggaran dan lain-lain, tetapi juga soal kearifan lokal dan hak asasi manusia , tidak memberikan satu bentuk intisari dalam muatan perda. Sehingga, akuinya, padahal dua ini penting sekali bagaimana melindungi hak asasi manusia bagi setiap warga negara yang ada .

69023502_408883176498936_8086273805946716160_n

Kedua, jelasnya, bagaimana pembanguann sebuah wilayah dalam bentuk regulasi, harus menjunjung tinggi kearifan lokal. “ Kalau dua ini menjadi faktor penting. Untuk itu, bagaimana mendorong sinergisitas, koordinasi kemitraan dengan Kementerian Hukum dan Ham ke depan itu, sangat strategis dalam rangka menggolkan perda-perda kita. Kalau ini selalu kita pakai pihak lain, kemudian kurang atau tidak memaksimalkan koordinasi dengan pihak kementerian,” sebutnya.

Padahal, Konstansius menambahkan, dalam konsultasi perda di kementerian itu, bukan saja Kementerian Dalam Negeri tetapi juga dengan Kemenkumham.

“ Untuk itu, sebelum jauh di telaah di pusat, maka enaknya kita sudah sama-sama dengan Kementerian Hukum dan Ham di sini. Ini sebenarnya substansi,” tandasnya.

Sekedar tahu, kunker Komisi A tersebut diterima langsung oleh Kepala Kemenkumham Maluku, Andi Nurka, beserta seluruh Kepala Divisi lingkup Kemenkumham Maluku. (IN06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top