SULI,MALUKU – Teknologi Informasi (TI) sebagai bagian dari era industri 4.0, dapat dimanfaatkan untuk kemajuan sistem pengendalian metrologi legal. Dengan pemanfaatan TI yang tepat, maka perlindungan konsumen dapat dilakukan dengan lebih baik lagi. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Veri Anggrijono, pada Pertemuan Teknis Kemetrologian tahun 2019, yang diselenggarakan di salah satu hotel di kota Ambon, Kamis (29/08/2019).
” Pemanfaatan TI dapat menunjang proses percepatan, untuk mencapai efisiensi dan efektivitas pelayanan kemetrologian yang nantinya, dapat memberikan kepuasan bagi konsumen. Untuk menciptakan pelayanan kemetrologian berbasis TI, maka peranan TI dalam pelaksanaan metrologi legal harus di perkuat. Metrologi legal mencakup penilaian kesesuaian, pelayanan tera/tera ulang dan pengawasan pasar (market surveillance),” jelas Veri.
Sebagai jawaban dari tantangan era industri 4.0, lanjut Veri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Metrologi, telah membuat digitalisasi beberapa standard operasional dan prosedur pengujian, dalam rangka tera/tera ulang yang mudah diakses di media-media sosial . Selain itu, tersedia aplikasi ‘ SIMPLE’ untuk pelayanan secara daring serta penerapan dokumen digital. Ada juga produk layanan berupa perizinan maupun non perizinan yang menggunakan digital signature untuk menjamin kemudahan dalam penerbitan dan otentifikasi dokumen.
Veri menuturkan lagi, penggunaan teknologi Informasi (TI) di lingkungan Kemendag yang telah dikembangkan dalam beberapa tahun terakhir ini, sejalan dengan amanat dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor:46/M-DAG/PER/7/2017 tentang, Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan.
Di era industri 4.0, Veri menyampaikan, perlu adanya harmonisasi kebijakan teknis di bidang metrologi legal. Hal ini dimaksudkan, untuk memperkuat dan mengoptimalkan peran masing-masing dalam menyelenggarakan kegiatan metrologi legal.
” Harmonisasi, sinkronisasi dan keterpaduan penyelenggaraan program kegiatan metrologi legal antara pemerintah dan pemerintah daerah kabupaten/kota, sangat diperlukan. Dengan menerapkan teknologi berbasis revolusi industri 4.0, maka harmonisasi akan terbentuk jaringan kerja yang lebih utuh, antar strata pemerintahan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat , dalam hal kebenaran hasil pengukuran,” imbuh Veri.
Untuk itulah, dirinya menambahkan, Direktorat Metrologi menggelar Pertemuan Teknis Kemetrologian tahun 2019, dengan tema ” The Sound of Metrology in the Fourth of Industrial Revolution ” . Direktorat Metrologi merupakan unit pembina kemetrologian untuk pemerintah daerah kabupaten/kota, serta pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta. Pertemuan ini, menjadi sarana komunikasi dan pertukaran informasi antara Unit Metrologi Legal (UML) pemerintah daerah dengan Direktorat Metrologi.
” Diharapkan dengan pertemuan teknis ini , institusi Metrologi Legal di Indonesia dapat memberikan kontribusi yang lebih besar lagi di era 4.0. Selain itu, juga dapat melaksanakan amanat Undang-Undang, dalam hal memberikan pelayanan kemetrologian untuk jaminan kebenaran hasil pengukuran, dalam konteks perlindungan konsumen dan menciptakan tertib ukur sesuai dengan peran masing-masing,” pungkas Veri.
Sementara itu, Walikota Ambon Richard Louhenapessy mengungkapkan apresiasinya kepada Kemendag dalam hal ini Dirjen PTKN karena menunjuk Kota Ambon sebagai tuan rumah penyelenggaraan Pertemuan Teknis Kemetrologian 2019.
” Atas nama pemerintah kota dan masyarakat kota Ambon, Saya ucapkan terima kasih kepada Kementerian Perdagangan, secara khusus Pak Dirjen dan seluruh jajaran Kemetrologian yang menunjuk Ambon menjadi tuan rumah. Bagaimana efeknya, jangan tanya Saya tetapi tanya pihak hotel atau sopir-sopir mobil dan bagian kuliner, bagaimana dampak dari kegiatan ini. Tetapi sisi positif yang Saya lihat, kegiatan ini mengedukasi masyarakat untuk hidup lebih tertib, untuk betul-betul berada di koridor aturan. Itu sebetulnya yang paling utama,” tutur Walikota, usai pembukaan pertemuan tersebut, saat diwawancarai kepada sejumlah awak media.
Walikota mengharapkan, dengan tertib ukur, pengendalian proteksi terhadap konsumen, akan menumbuh kembangkan kesadaran berbangsa, bernegara sebagai orang yang tertib dan taat kepada aturan. Itu yang kita rasakan. Hal sepele, misalnya, parkiran kalau memakai ukuran itu, akan berdampak besar buat kita. (IN06/CR01)
