AMBON,MALUKU – Di peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 74 tahun 2019, sebanyak 748 narapidana (napi) dan anak pidana terima remisi. Secara simbolis, Gubernur Maluku Murad Ismail menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham RI Yasonna Laoly, kepada tiga napi sebagai perwakilan dari 748 orang yang menerima remisi. Napi tersebut yang menerima remisi berasal dari warga binaan 4 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak, 2 Rumah Tahanan (Rutan) dan 8 Cabang Rutan yang ada di provinsi Maluku.

Andi Nurka – Kakanwil Kemenkumham Maluku saat menyampaikan laporannya
” Jumlah narapidana dan anak pidana yang diusulkan untuk memperoleh Remisi Umum tahun 2019 sebanyak 748 orang. Terdiri dari, Remisi Umum Sebagian (RU I) sebanyak 731 orang. Sedangkan Remisi Umum seluruh nya (RU II) sebanyak 17 orang, langsung bebas. Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (RI), jumlah yang telah diusulkan , disetujui. Dengan demikian yang memperoleh Remisi Umum tahun 2019 untuk Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Maluku, berjumlah 748 orang,” sebut Andi Nurka, dalam laporannya, di sela-sela acara pemberian remisi umum 17 Agustus 2019, Sabtu (17/08/2019), di Lapas Klas IIA, Desa Negeri Lama, Ambon.
Kakanwil menerangkan kepada Gubernur Maluku Murad Ismail serta forkopimda yang hadir, pelaksanaan remisi di Maluku telah dilakukan secara online sistem, melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Namun, terdapat beberapa daerah yang belum dapat melaksanakannya, di karenakan koneksi internet yang kurang memadai.
” Pada kesempatan ini, Saya ingin menyampaikan kepada Bapak Gubernur Maluku dan seluruh OPD yang ada di Maluku untuk bersama-sama bahu membahu dengan kami Kanwil Kemenkumham Maluku, melaksanakan pembinaan terhadap narapidana di Maluku karena, mereka merupakan warga kita sendiri di Maluku yang membutuhkan perhatian dan uluran tangan dari Bapak Ibu sekalian,” pintanya.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Maluku Murad Ismail sebelum membacakan sambutan Menteri Hukum dan Ham RI Yasonna Laoly, mengingatkan para warga binaan, agar ini menjadi pertama dan terakhir berada di Lapas atau Rutan yang ada di Maluku.

Drs. Murad Ismail – Gubernur Maluku saat membacakan sambutan Menkumham RI
Dilanjutkan dengan membacakan sambutan Menkumham, Gubernur katakan, pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu, remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya, dalam rangka membangun perekonomian nasional.
Menkumham mengakui, kondisi Lapas/Rutan mendapat perhatian serius dari pemerintah. Kondisi Lapas/Rutan yang kelebihan penghuni di atas 100 persen saat ini, menjadi sumber segala permasalahan, bahkan terkadang menjadi alasan pembenar, terhadap terjadinya penyimpangan-penyimpangan di Lapas/Rutan.
Sebutnya, masih banyak kita dengar adanya dugaan pengendalian dan peredaran narkoba, penyalahgunaan ponsel dan pungutan liar yang terjadi di dalam Lapas/Rutan, semuanya berakar pada masalah kelebihan penghuni. Sampai dewasa ini, Lapas/Rutan belum mampu move on dan masih saja terpontang-panting dihajar berbagai isu-isu klasik yang selalu muncul dan tak kunjung habisnya. Hal ini terbukti, dengan ruang udara pemberitaan maupun lini masa sosial yang tak pernah sepi dari segala permasalahan yang berkaitan dengan penyimpangan ataupun pelanggaran di Lapas/Rutan. Maka dari itu, kita harus membangun awareness (kesadaran/kepedulian), agar kita tidak selalu menjadi bulan-bulanan. Langkah-langkah dan upaya pembenahan harus terus dilakukan.
Lebih lanjut mengutip sambutan Menkumham, Gubernur menyampaikan, program revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan sangat sesuai dengan tema perayaan ke 74 Hari Kemerdekaan RI yaitu, ” SDM Unggul Indonesia Maju “, dimana sama-sama memiliki fokus dalam upaya peningkatan kualitas SDM.
Bebernya, revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan yang menjadi pilihan untuk solusi penyelesaian permasalahan- permasalahan pemasyarakatan , harus mampu menyentuh berbagai program pembinaan , sehingga dapat mengantarkan mereka menjadi manusia yang berkualitas, terampil dan mandiri sehingga kemudian mereka mampu memberikan kontribusi, dalam peningkatan sumber daya manusia yang mendukung dan memajukan perekonomian nasional.
” Sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, saat ini kita harus memandang persoalan kelebihan penghuni dari sisi yang berbeda, yaitu sebagai modalitas utama dalam pembangunan nasional. Oleh karenanya, peran strategis jajaran pemasyarakatan dalam peningkatan kualitas hidup, penghidupan dan kehidupan bagi warga binaan pemasyarakatan menjadi urgen ” ujarnya.
Menkumham berpesan, kepada seluruh jajaran pemasyarakatan agar menjadikan momentum Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2019 untuk meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, mengubah pola kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu terkait pemasyarakatan, dapat secara tegas memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas sehari-hari, meningkatkan kemampuan , melaksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja profesional dan tulus dengan terus berupaya untuk menjadikan Lapas dan Rutan tetap dalam kondisi kondusif, aman serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi pemasyarakatan dan Kemenkumham pada umumnya.
” Kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan yang pada hari ini mendapat remisi, khususnya yang bebas hari ini, Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar tetap berupaya meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, sebagai landasan saudara dalam menjalani kembali kehidupan di tengah-tengah keluarga dan sebagai anggota masyarakat. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak dan berbudi luhur serta insan yang mempunyai makna dan berguna, dalam hidup dan kehidupan, ” ajaknya sembari mengingatkan.
Sekedar tahu, per tanggal 16 Agustus 2019, kapasitas hunian Lapas, Rutan dan Cabang Rutan di Maluku 1.315 orang. Sedangkan jumlah isi Lapas, Rutan dan Cabang
Rutan sebanyak 1.412 orang, dengan rincian , napi 999 orang dan tahanan 413 orang, terdiri dari anak 18 orang , wanita 87 orang dan pria 1.307 orang yang tersebar di 4 Lapas , 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), 2 Rutan dan 8 Cabang Rutan.
Sementara itu, 748 napi yang menerima remisi, secara terperinci antara lain, dari Lapas Klas IIA Ambon penerima remisi sebagian 317 orang dan bebas 1 orang. Dari Lapas Klas IIB Piru napi penerima remisi sebagian 61 orang dan bebas 2 orang. Lapas Klas IIB Tual, napi penerima remisi sebagian 45 orang dan bebas 3 orang. LPKA Kelas II Ambon 9 anak menerima remisi sebagian, tidak ada yang langsung bebas.
Sedangkan, dari LPP Klas III Ambon, penerima remisi sebagian sebanyak 14 orang dan tidak ada yang langsung bebas. Dari Rutan Klas IIA Ambon yang terima remisi sebagian sebanyak 33 orang, bebas 1 orang. Rutan Klas IIB Masohi, penerima remisi sebagian sebanyak 55 orang dan bebas 6 orang. Untuk Cabang Rutan Saparua, hanya 4 orang terima remisi sebagian dan tidak ada yang langsung bebas. Cabang Rutan Banda pun sama, hanya 3 orang terima remisi sebagian dan tidak ada yang bebas.
Sama halnya dengan Cabang Rutan Namlea, remisi bebas tidak ada hanya sebanyak 58 orang terima remisi sebagian. Cabang Rutan Wahai, 12 orang terima remisi sebagian dan 1 orang langsung bebas. Untuk Cabang Rutan Geser, 2 orang terima remisi sebagian dan 2 orang langsung bebas. Sedangkan, Cabang Rutan Dobo, 19 orang terima remisi sebagian dan 1 orang langsung bebas. Cabang Rutan Saumlaki tidak ada napi yang langsung bebas, hanya 93 orang terima remisi sebagian. Dan, Cabang Rutan Wonreli, cuma 6 orang terima remisi sebagian, tidak ada yang bebas.
Selain itu, acara pemberian remisi, dihadiri pula oleh Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno, Walikota Ambon Richard Louhenapessy, forkopimda Maluku diantaranya, Ketua DPRD Edwin Huwae, Kapolda Royke Lumowa, Pangdam XVI Pattimura Marga Taufik, Danlantamal IX Ambon Laksamana Pertama TNI Budi Purwanto, Danlanud Pattimura Kol. Pnb. Antariksa Anondo, Rektor Unpatti M.J.Saptenno, perwakilan tokoh agama serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemerintahan provinsi Maluku dan Kepala Lapas Klas IIA Ambon, La Samsudin.
Gubernur dan seluruh undangan yang hadir, usai pemberian remisi melanjutkan dengan tinjauan hasil produk-produk buatan warga binaan .(IN06)
