Piru,Maluku- Jemi Leunupun (J L), Pegawai Lapas Kelas II B. Piru diciduk Anggota Satuan Narkoba Polres Seram Bagian Barat, Rabu (21/8/2019) Malam, sekitar Pukul 9.00. Wit. di Kecamatan Kairatu.
JL diciduk Anggota Resnarkoba Polres SB,karena diduga telah menyalahgunakan barang haram tersebut.
Saat digeledah oleh Satuan Reserse Narkoba, Rabu pekan lalu, kedapatan barang bukti Narkoba jenis Shabu dengan berat 0,4.gram, yang di kemas dalam bungkusan Rokok Sampurna, dan pecahan uang Rp.50.000.
Kalapas Kelas II B Piru Sayful.S.Sos. yang di temui Media ini di Kantornya pada Senin (26/8/ 2019) membenarkan adanya penangkapan J L. oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres SBB.
“Saya kaget mendengar J.L.di tangkap. karena hari Rabu lalu yang bersangkutan pada saat itu adalah Anggota jaga,” ungkapnya.
Saat penangkapan Dia mengaku, dirinya langsung menuju Polres untuk menjenguk bawahannya itu.
“Ini bukan perkara penganiayaan yang hanya dapat diselesaikan dengan permintaan maaf. Polisi punya acuan untuk menangani masalah ini dan kita juga punya untuk menindak pegawai Lapas seperti ini,” tuturnya.
Dijelaskan, jika telah ada perintah penahanan, maka pihaknya akanlangsung memproses pemberhentian Gaji yang bersangkutan .
“Dan apabila dalam persidangan diputus lebih dari 2 (dua) tahun penjara, maka saya (Kalapas) akan mengajukan pemberhentian tidak dengan Hormat kepada yang bersangkutan,” tegasnya.
Saiful menambahkan, JL pernah bertugas di Lapas Namlea dan baru dimutasi sejak Maret 2019.
” Dari catatan Lapas Namlea, JL tidak ada catatan pemakai Narkoba. Kalau catatan malas masuk kantor ya ada, tapi kalau Narkoba tidak ada. Saya bersyukur karena saat ditangkap, yang bersangkutan tidak bawa masuk barang Haram ini ke dalam Lapas, ” Akuinya.
Terhadap permasalahan yang dihadapi bawahannya, Kalapas Piru mengaku telah melaporkannya ke Kakanwil Kemenkum HAM Maluku. (IN-18)
