DOBO,MALUKU – Kejadian perkelahian antar sesama anak buah kapal (abk) KM. Mina Sejati, hingga menyebabkan korban tewas dan luka- luka, seluruhnya akan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Release yang diterima INTIM NEWS menyebutkan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Alias Muin mengungkapkan, Kepala KCP (Kantor Cabang Perintis) Tual Ari Wibowo, langsung bergerak menuju ke Dobo , Kabupaten Kepulauan Aru, saat mendapatkan informasi kejadian yang menimpa abk KM. Mina Sejati.
” BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan peserta yang terkena musibah yang mengalami luka, mendapatkan pelayanan dan pengobatan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) kami,” katanya, Minggu (25/08/2019) .
Muin, menjelaskan, PLKK adalah fasilitas pelayanan kesehatan berupa klinik, puskesmas, balai pengobatan, praktek dokter bersama dan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, dalam memberikan pelayanan kesehatan pada korban kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.
” Dan untuk korban meninggal , BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kepada ahli warisnya. Ini merupakan respon cepat kita, terhadap kasus kecelakaan kerja yang menimpa abk KM. Mina Sejati,” sebutnya.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini, untuk semua elemen baik itu Penerima Upah atau Bukan Penerima Upah dan sangat penting manfaatnya bagi tenaga kerja.
Sementara itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Toto Suharto mengatakan, Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, untuk semua elemen baik itu penerima upah atau bukan penerima upah dan sangat penting manfaatnya bagi tenaga kerja, begitu pula dengan para nelayan dan abk, yang tergolong dalam profesi berisiko tinggi, maka kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat dibutuhkan, demi menjamin masa depan pekerja itu sendiri.
” 36 orang pekerja abk KM. Mina Sejati, sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan pada bulan Juli 2019. Dari jumlah itu, sesuai informasi yang ada, terdapat dua orang di antaranya teridentifikasi meninggal dunia dan 23 Orang masih belum diketahui statusnya,” beber Toto Suharto, Jumat (23/08/2019), di Dobo.
Dia menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kematian akibat kecelakaan kerja , sebesar 48 kali upah terlapor kepada ahli waris korban meninggal dan untuk proses klaim, akan segera di selesaikan secepatnya sesuai aturan.
” Korban yang mengalami luka-luka dan lagi dirawat, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung semua biaya perawatan sesuai kebutuhan medis. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah selama 6 bulan pertama, kepada korban yang masih dalam proses perawatan, sebagai pengganti hilangnya penghasilan dalam kondisi tidak dapat bekerja,” pungkasnya.
Toto Suharto menambahkan, dirinya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dan aparat keamanan, terkait yang telah peduli terhadap perlindungan risiko para pekerja yang ada di Dobo , Kabupaten Kepulauan Aru. (IN-09)
