Ekonomi

‌Bupati Aru Serahkan Klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan Kepada Ahli Waris

ARU,MALUKU – Release yang diterima INTIM NEWS, Rabu (07/08/2019) dari Humas BPJS Ketenagakerjaan KCP Tual menyebutkan, Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Johan Gonga, secara simbolis menyerahkan klaim santunan manfaat program Jaminan Kematian (JKM), kepada 5 ahli waris di Kabupaten Kepulauan Aru.

Diketahui, total manfaat jaminan kematian tersebut, mencapai Rp120 juta. Dalam proses penyerahan, disaksikan oleh Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi dan Maluku Toto Suharto, didampingi Asisten Deputi Direktur Manajemen Resiko I Putu Wiradana, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Maluku, Alias Muin dan Kepala KCP Tual Dwi Ari Wibowo di Ruang Kerja Bupati Aru, Rabu (07/08/2019).

Hadir bersama saat penyerahan jaminan sosial tersebut, Kepala Dinas (Kadis) PTSP, Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kepala UPTD Kebersihan dan Pertamanan serta pegawai pengawas tenaga kerja, 3 ahli waris JKM ABK kapal Motor, 1 ahli waris JKM Toko dan 1 ahli waris petugas kebersihan.

Bupati Johan Gonga, sangat menyambut positif serta mengapresiasi kehadiran serta perhatian BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat kepulauan Aru.

” BPJS Ketenagakerjaan sangat penting dan baik untuk masyarakat. Karena, perlindungan program Jamsostek memberikan manfaat dimana keluarga yang ditinggalkan, mendapatkan santunan jaminan kematian sejumlah Rp 24 juta. Kami berharap , santunan ini dapat dimanfaatkan oleh ahli waris untuk menunjang kelangsungan hidup mereka,” harap Bupati.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi dan Maluku Toto Suharto mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi seluruh pekerja di segala sektor, di segmen Penerima Upah ataupun Bukan Penerima Upah. Ini sebagai bentuk wujud nyata , manfaat dari Program BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

” Kami berharap kepada Pemerintah Daerah, untuk terus memberikan dukungan dengan melindungi masyarakat pekerja dengan Jaminan Sosial. Bila terjadi resiko maka, BPJS Ketenagakerjaan yang akan mengambil alih dengan biaya yang seminimal mungkin, tetapi manfaatnya sebesar -besarnya. BPJS menyiapkan Rp 24 juta, bila meninggal, dengan biaya iuran Rp 5.400 untuk masyarakat non penerima upah dan Rp.16.800 per bulannya, untuk masyarakat penerima upah dan bila kecelakaan kerja , dibiayai tanpa batas hingga sembuh,”ungkap Toto. (IN-09)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top