Maluku

Sidang Kode Etik, DKPP Periksa Komisioner KPU Dan Bawaslu Malra

 

AMBON,MALUKU – Agenda sidang kode etik ketiga setelah kabupaten Buru dan Seram Bagian Timur (SBT), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, perkara nomor 153-PKE-DKPP/IV/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Senin (08/07/2019) pukul 17.30 WIT. Sidang ini, diagendakan untuk mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu dan jawaban Teradu.

IMG-20190708-WA0145

Pantauan INTIM NEWS, Teradu dalam perkara ini adalah Ketua Bawaslu kabupaten Maluku Tenggara (Malra) serta Maksimus Lefteuw, Assyujudiah A. Hanubun dan Essau Frets Mouw, selaku Anggota Bawaslu. Teradu lain yakni, Ketua KPU Malra, Basuki Rahmat Oat bersama Muhammad Toha Narew, Melkior Roy Renel, Johanis Paulus Toatubun, dan Arif Rahakbauw, selaku Anggota KPU. Mereka diadukan oleh Pius Krisno Famar yang berprofesi sebagai Advokat.

IMG-20190708-WA0141

Dalam pokok aduannya kepada Bawaslu Kabupaten Malra, Pengadu mendalilkan bahwa sikap dan tindakan Teradu, telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena, mengeluarkan keputusan untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) melewati tenggang waktu 10 (sepuluh) hari, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pemilu.

Sementara kepada Ketua dan Anggota KPU Malra, Pengadu mengadukan terkait tidak diselenggarakannya PSU, sebagaimana rekomendasi Bawaslu Malra, dengan alasan masih meminta pendapat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI.

IMG-20190708-WA0144

Untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu bahkan menghadirkan saksi bernama Vinsensius Resubun. Saksi ini, mempertanyakan kebenaran alasan KPU tersebut ke Bawaslu RI. Saksi memperoleh informasi bahwa, KPU Malra tidak pernah meminta pendapat Bawaslu RI, mengenai permasalahan PSU tersebut.

Dalam sidang, para Teradu membantah seluruh dalil aduan serta bukti-bukti yang disampaikan Pengadu. Menurut Teradu bernama Maksimus, dalil aduan Pengadu berlandaskan pada asumsi dan imajinasi yang tidak mendasar.

IMG-20190708-WA0149

“ Putusan acara cepat , pelanggaran administrasi Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, merupakan bentuk keseriusan dan profesionalitas Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, terhadap penanganan pelanggaran yang terjadi,” tegas Maksimus.

Untuk diketahui, tanggal 04 Mei 2019 KPU Malra menerima salinan Putusan Bawaslu Nomor 001/ADM/BWSL-KAB.MALRA/PEMILU/V/2019, tanggal 03 Mei 2019. Hal ini, ditindaklanjuti segera dengan melakukan Rapat Pleno , guna menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

“Isi putusan itu, bertentangan dengan Ketentuan Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa pelaksanaan PSU paling lambat 10 (sepuluh) hari, setelah hari Pemungutan Suara”, kata Rahmat.

Dirinya menjelaskan, dengan demikian, tanggal 27 April 2019 adalah, hari paling lambat untuk adanya rekomendasi dimaksud. Artinya, kami telah melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu, sesuai Pasal 20 huruf (a) UU Nomor 7 Tahun 2017.

IMG-20190708-WA0146

Para Teradu menerangkan, mereka baru mengetahui Bawaslu RI tidak mengeluarkan putusan karena, permohonan koreksi tersebut tidak diantar langsung ke Bawaslu RI.

“ KPU Kabupaten Maluku Tenggara menyampaikan berkas permohonan koreksi atas 4 (empat) Putusan Sidang Acara Cepat, Pelanggaran Administrasi Pemilu yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, kepada Bawaslu RI di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2019,” sebutnya.

IMG-20190708-WA0143

Sementara itu, Anggota TPD unsur masyarakat Barnabas Dumas Manery, bertanya kepada saksi yang dihadirkan oleh pihak Pengadu yakni Vinsensius Resubun.

“Saudara Vinsen, kapan saudara ke Bawaslu RI dan bertemu dengan siapa?,” tanya Dumas.

“Saya ke Bawaslu RI tanggal 24 Mei yang Mulia, saya bertemu dengan staf Bawaslu RI atas nama Miki yang Mulia,” jawab Vinsensius.

IMG-20190708-WA0148

Sekedar tahu, persidangan hari ini selain menghadirkan saksi Vinsensius Resubun dan Antonius Resubun sebagai saksi Pengadu, juga menghadirkan saksi dari pihak Teradu Bawaslu Malra yakni Andreas Resubun, Barnabas Dumatubun, Petrus D. Lefteuw dan Trikoliwa Notanubun.

Bertindak selaku Ketua Majelis, Rahmat Bagja, bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku yakni , Barnabas Dumas Manery dari unsur Masyarakat, Engelbertus Dumatubun dari unsur KPU, dan Astuti Usman dari unsur Bawaslu. (IN06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top